Operasi Yustisi di Mempawah Berakhir, 1129 Warga Terjaring
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Mempawah sebagai leading sector yang di-back up TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan LH serta pihak terkait
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemkab Mempawah telah selesai melaksanakan Operasi Yustisi Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, resmi berakhir di Mempawah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Mempawah sebagai leading sector yang di-back up TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan LH serta pihak terkait lainnya, mencatat 1.129 warga telah terjaring operasi ini.
"Sebanyak 1.129 warga yang terjaring Operasi Yustisi tersebut tidak ada yang melakukan pelanggaran berulang. Dengan demikian, sejak dimulai operasi yustisi hingga berakhir 21 Oktober, tidak seorang pun pelanggar yang kita berikan sanksi berupa denda administrasi," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Mempawah, Rosmidi, senin 26 Oktober 2020.
Kendati operasi Yustisi telah berakhir, Rosmidi menegaskan, pihaknya siap melaksanakan operasi yustisi tahap II jika ada perintah dari Bupati Mempawah selaku kepala daerah dan juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mempawah.
Baca juga: Bupati Erlina Lantik 166 Pejabat di Lingkungan Pemkab Mempawah
"Jika kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih dianggap belum signifikan, bisa jadi akan digelar operasi lanjutan. Kami siap melaksanakan perintah bupati," katanya
Terkait dengan jumlah pelanggaran yang cukup besar, ia menambahkan, untuk masyarakat Kabupaten Mempawah terjadi tren penurunan dari hari ke hari.
"Justru yang banyak terjaring adalah warga luar kota yang melintas di Mempawah, ini membuktikan, masyarakat kita sudah patuh pada protokol kesehatan. Untuk itu, kami patut mengucapkan terima kasih," lanjutnya.
Ia memaparkan dari jumlah pelanggar 1.129 orang tersebut, beber Rosmidi, terdiri atas 177 teguran lisan karena tidak mengenakan masker dengan benar, dan sisanya 952 diberi sanksi kerja sosial 15 menit karena sama sekali tidak mengenakan masker.
"Kami mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan disiplin 3M dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yakni, mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dalam aktivitas di luar rumah, serta hindari kerumunan. Kepentingan kami adalah masyarakat jangan sampai terkonfirmasi Covid-19," pungkasnya. (*)