CONTOH Surat Pernyataan UMKM Syarat Dapat BPUM Rp 2,4 Juta, Dapat SMS Bank Login eform.bri.id/bpum

Ada salah satu syarat wajib untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini adalah wajib miliki Surat Keterangan Usaha ( SKU).

Editor: Rizky Zulham
Instagram kemenkopukm
CONTOH Surat Pernyataan UMKM Syarat Dapat BPUM Rp 2,4 Juta, Dapat SMS Bank Login eform.bri.id/bpum 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Contoh Surat pernyataan UMKM atau Surat Keterangan Usaha untuk syarat mendaftar program pemerintah Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) atau lebih dikenal dengan nama bantuan UMKM.

Syarat ini wajib dilampirkan terutama bagi yang alamat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.

Cara bikinnya sangat mudah, dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Simaknya caranya dalam artikel ini.

Pemerintah mengucurkan dana hibah Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku UMKM yang terdampak covid-19.

Dana hibah yang masuk dalam program Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) ini sudah dicairkan sejak Agustus 2020.

Hingga kini, pendaftaran masih dibuka, dan sewaktu-waktu bisa ditutup jika kuota 12 juta sudah terpenuhi.

Ada salah satu syarat wajib untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini adalah wajib miliki Surat Keterangan Usaha ( SKU).

Bagaimana cara membuatnya? Sangat mudah. Cek dalam artikel ini.

Dilansir TribunKaltim.co, dari Kemenkop UKM Surat Keterangan Usaha merupakan salah satu syarat dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta.

SKU dibutuhkan bagi pendaftar BLT Banpres UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP.

Surat Keterangan Usaha ini bisa didapatkan bisa di kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha.

Berikut ini syarat yang harus dibawa pelaku UMKM yang ingin membuat SKU.

Cukup datang ke kantor Kelurahan/ kecamatan tersebut dengan membawa:

- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- Surat Pernyataan/Permohonan (bisa dengan mengisi formulir surat keterangan di Kelurahan)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved