RESMI Mulai 1 Januari 2021 Gaji PNS TNI Polri & Swasta Dipotong Sesuai PP No 25 Tahun 2020

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

Editor: Madrosid
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi - Pemotongan Gaji PNS TNI Polri dan Karyawan Swasta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemeritah kembali mengeluarkan kebijakan terkait gaji PNS, TNI/Polri dan Karyawan Swasta.

Kebijakan kali ini bukan masalah besaran gaji yang akan diberikan melainkan adanya pemotongan sebesar 2,5 persen yang akan dikenakan kepada semua pegawai dan karyawan swasta.

Jadwalnya bakal mulai diterapkan sejak Januair 2021.

Sebelumnya kebijakan pemotongan gaji ini pernah menuai pro dan kontra hingga finalnya setelah Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyetujui pemotongan gaji PNS TNI dan Polri dan karyawan swasta dipotong sebesar 2,5 persen.

Bukan tanpa tujuan, pemerintah melakukan pemotongan sebagian dari besaran gaji untuk digunakan sebagai iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.

Ketetuan ini diterapkan merata kepada semua PNS, TNI, Polir serta karyawan swasta bahkan bagi pemberi kerja diharuskan menanggung 0,5 persen dari potongan gaji pegawai/karyawannya.

Dikutip dari Kompas.com, untuk pemotongan gaji sebesar 2,5 persen, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Baca juga: GRATIS Listrik PLN di Oktober 2020 di www.layanan pln.co.id Klik Stimulus.pln.co.id / WA 08122123123

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Sebagai Investasi

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan, BP Tapera bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat 5 Juni kemarin.

Dalam mengelola kontrak investasi tersebut, BP Tapera bakal bekerja sama dengan bank kustodian sebagai mitra dan akan menunjuk manajemen investasi (MI).

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved