Polda Kalbar Keluarkan SPDP Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sambas dan BP2TD Mempawah

Terkait telah di kirimnya SPDP perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalbar membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut pada berapa waktu lalu.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Anggota Subdit III Tipikor Polda Kalbar saat melakukan penyitaan dokumen terkait proyek jalan Tebas-jawai TA 2019 di Kantor Dinas PUPR Prov Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAk.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar. 

Tak hanya satu SPDP perkara yang dilayangkan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar ke Kejati Kalbar, tetapi dua SPDP perkara Tipikor yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi diproyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas dan Proyek BP2TD Mempawah. 

Dilayangkannya dua SPDP kasus Tipikor yang diduga dilakukan perusahaan inisial PT B milik inisial J ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra saat dikonfirmasi Tribun Pontianak melalui telpon.

"Saat ini statusnya sudah Sidik, berarti SPDP dua kasus itu sudah kita layangkan ke Kejaksaan,"kata Kombes Pol Juda Nusa Putra pada Sabtu 17 Oktober. 

Lebih lanjut, mantan Wadir Reskrimum Polda Jawa Timur ini mengatakan dua SPDP perkara Tipikor Jalan Tebas Kabupaten Sambas dan Proyek BP2TD Mempawah sudah telah dikirim kejaksaan tinggi Kalbar beberapa waktu lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Jaksa Dakwa Dua Pejabat Bengkayang Terkait Dugaan Tipikor Dana Bansus Desa

"SPDP penanganan perkara Tipikor proyek di BP2TD Mempawah pada 18 September 2020 dan sejumlah saksi terkait sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik ke kontraktor pelaksana, pemilik perusahaan, PPK dan lainnya ,"kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar

Terkait telah di kirimnya SPDP perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalbar membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut pada berapa waktu lalu.

Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan mengatakan Sesuai aturan 7 hari setelah terbit sprindik mereka (kepolisian) harus mengirim SPDP ke kejaksaan.

"Terakhir kita menerima SPDP dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar sekitar tanggal 7 Oktober 2020,"kata Pantja pada Tribun Pontianak.

Kasi Penkum Kejati Kalbar ini mengatakan SPDP dari Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Kalbar yang diterima terkait penanganan perkara dugaan Tipikor yakni proyek Kegiatan peningkatan jalan tebas - jawai TA 2019 di PUPR Provinsi Kalbar. 

"Saat ini mereka (Polda Kalbar) masih belum menetapkan tersangka. 

Baru memberitahukan sedang melakukan proses penyidikan terhadap kegiatan tersebut,"kata Pantja

Dan kemudian ia juga mengatakan saat ini sesuai SPDP dari penyidik Tipikor Polda Kalbar memberitahukan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan dokumen.

Baca juga: Sidang Tipikor Bansus 48 Desa di Bengkayang, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Saksi Kurang Pas

Sebelumnya diberitakan terkait pemeriksaan saksi, bos PT B, sempat mangkir ketika dipanggil secara resmi oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar. 

Namun akhirnya pemilik perusahaan kontruksi PT B memenuhi panggilan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar, pada Sabtu 10 Oktober siang ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved