Kelengkapan Dokumen Syarat Pencairan BPUM Banpres UMKM di Bank, Cek SMS atau eform.bri.co.id/bpum
Penerima bisa melakukan proses pencairan diawali dengan menunjukkan sms melalui proses verifikasi.
Beberapa waktu lalu, pemerintah juga mengumumkan bahwa Banpres Produktif ini diperpanjang kembali hingga akhir November 2020.
"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Adpun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Dikutip dari laman Kemenkop, syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Diberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima.
Kuota pun ditambah 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
Sebagian artikel tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Pencairan Dana Banpres Produktif atau BLT UMKM".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/masih-buka-blt-umkm-rp-24-juta-cara-daftar-bantuan-umkm-tidak-bisa-online-dan-cara-dapat-blt-umkm.jpg)