Edarkan Narkoba, Seorang Marketing Perumahan Ditangkap Polisi

Narkotika jenis sabu seberat setengah ons diamankan, termasuk 16 tablet pil ekstasi dari tangan RSK.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
Dok. Polres Sintang
Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial RSK di Jalan M.T. Haryono, Kel. Sengkuang, Kecamatan Sintang, Jumat lalu. Narkotika jenis sabu seberat setengah ons diamankan, termasuk 16 tablet pil extacy dari tangan RSK.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial RSK di Jalan M.T. Haryono, Kecamatan Sintang, Jumat lalu.

Narkotika jenis sabu seberat setengah ons diamankan, termasuk 16 tablet pil ekstasi dari tangan RSK.

Pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Satres Narkoba Polres Sintang bermula dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa RSK diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Kemudian Pada hari Jumat, 16 Oktober 2020, sekitar Jam 12.50 Wib Petugas Satresnarkoba Polres Sintang melakukan penangkapan terhadap RSK yang pada saat itu sedang berada di Jalan MT. Haryono KM 5.

Baca juga: Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria di Delta Pawan Diamankan Polisi

"Kepada petugas pelaku mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan di kamar rumah kontrakannya Jalan MT. Haryono Gg Utama," ujar Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin, Rabu 21 Oktober 2020.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah kontrakan RSK disaksikan ketua Rt srtempat di temukan barang bukti berupa 8 bungkus klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika diduga jenis sabu.

Ditemukan pula satu bungkus klip plastik transparan berisi 16 tablet warna coklat merk Superman diduga narkotika jenis ekstasi.

"Berat brutto ekstasi logo Superman, 5,72 gram sebanyak 16 tablet. Sementara berat brutto shabu, 57,28 gram," ungkap Amansyurdin yang menegaskan bahwa pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Amansyurdin, tersangka merupakan seorang Marketing di salah satu perumahan di Sintang.

"Tersangka bekerja sebagai marketing di salah satu perumahan di sintang. Dia sebagai kurir dimulai bulan Februari kemudian berhenti dan dilanjutkan bulan September dan oktober. Pengakuan baru 4 kali menjual narkoba. Statusnya pengedar narkoba," jelas Amansyurdin.

Tersangka RSK disankakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini, tersangka sudah berada di Polres Sintang untuk diproses lebih lanjut. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved