Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria di Delta Pawan Diamankan Polisi
Saat dibuka sendiri oleh tersangka, terdapat 12 paket plastik kecil bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan BO (44) seorang warga yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan M. Sutoyo Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
BO diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya pada Sabtu 10 Oktober 2020 sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba Iptu Anggiat Sihombing mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi yang didapati petugas bahwa di rumah kontrakan tersangka sering dijadikan lokasi transaksi sabu.
Baca juga: Abang Indra Apresiasi Satuan Narkoba Polres Sanggau Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika
“Saat petugas datang ke TKP menemukan tersangka BO ini sedang berada di dalam kamar rumah. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan barang dan badan tersangka yang disaksikan oleh perangkat desa setempat," kata Iptu Anggiat, Rabu 14 Oktober 2020.
Saat ditanya dimana tersangka menyimpan barang bukti, yang bersangkutan lalu mengambil dua buah kotak kecil yang disimpan tersangka diatas pintu kamar.
Saat dibuka sendiri oleh tersangka, terdapat 12 paket plastik kecil bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.
Selain itu Iptu Anggiat menambahkan, saat dilakukan penimbangan barang bukti, diketahui total berat barang bukti tersebut sebesar 1,98 gram.
“Pasti akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” lanjutnya.
Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut.
Pelaku sendiri terancam dengan pasal 114 ayat 1 dan atau psal 112 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.