DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembahasan Dua Raperda Eksekutif

Dua Raperda itu yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat periode 2021

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Suasana rapat paripurna ke-29 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2020-2021 dalam rangka pembahasan dua Raperda Eksekutif Kabupaten Sanggau di Aula Kantor DPRD Sanggau, Rabu 21 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-29 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2020-2021 dalam rangka pembahasan dua Raperda Eksekutif Kabupaten Sanggau di Aula Kantor DPRD Sanggau, Rabu 21 Oktober 2020.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam dan dihadiri Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Anggota DPRD Sanggau, Kepala OPD Sanggau dan undangan lainya.

Dua Raperda itu yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat periode 2021-2024 dan Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyampaikan sebagai salah satu badan usaha milik daerah, PT Bank Kalbar memiliki peran yang cukup strategis dalam pergerakan perekonomian di daerah, khususnya Kabupaten Sanggau.

Baca juga: Kabagops Berikan Arahan Pada Pleton Siaga Operasi Kontijensi Terpusat Penanganan Covid-19 di Sanggau

"Sehingga perlu diberdayakan untuk mendorong pergerakan perekonomian dan produktivitas sektor riil perusahaan dalam rangka menggiatkan perekonomian di daerah. Salah satu upaya Pemkab Sanggau adalah melakukan penyertaan modal, Penyertaan modal ini untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham Pemkab Sanggau pada Bank Kalbar. Selain itu untuk meningkatkan PAD sebagai wujud pemberdayaan badan usaha milik daerah,”katanya.

Ontot menjelaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Kalbar telah dilaksanakan sejak tahun 1999 hingga tahun 2019 dengan nilai total sebesar Rp71.043.000.000. Dengan deviden yang diterima pemerintah daerah sampai saat ini sebesar Rp62.337.220.460.

Terkait Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ontot menjelaskan bahwa berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menimbulkan dampak perubahan yang cukup signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Salah satu perubahannya adalah pada struktur APBD yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan. Pada struktur pendapatan daerah yang semula terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dikelompokkan menjadi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,"ujarnya.

Sedangkan pada struktur belanja daerah yang semula dikelompokkan menjadi belanja tidak langsung dan belanja langsung, berubah menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

“Perubahan struktur ini mengubah perencanaan, substansi, dan mekanisme evaluasi. Termasuk soal sistem pelaporan dan berdampak langsung pada saat penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021, yang dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap perubahan-perubahan tersebut,”tuturnya.

Dikatakanya, Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah tersebut merupakan landasan dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2021.

Sehingga Raperda itu harus ditetapkan sebelum penetapan APBD tahun anggaran 2021.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 juga mengatur penegasan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Apabila tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maka akan dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dana transfer umum oleh menteri keuangan.

Lanjutnya, Konsekuensi serta sanksi lainnya apabila daerah tidak menyusun Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka RAPBD tahun anggaran 2021 tidak akan dievaluasi oleh Gubernur.

Mengingat urgensi dari pembentukan Perda ini, lanjutanya, maka dipandang perlu untuk menyusun Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang baru, menggantikan Perda Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi -tingginya kepada Pansus DPRD Kabupaten Sanggau atas dukungan, atensi, dan perhatiannya. dan telah melakukan pembahasan substansi dan materi Raperda Kabupaten Sanggau serta melakukan koordinasi dan kaji terap terhadap kedua Raperda ini dalam rangka penyempurnaannya,”pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved