Camat Nanga Mahap Sekadau Paparkan Jumlah Warga yang Belum Rekam E-KTP

Camat Nanga Mahap, Acung Yulius memaparkan untuk di Kecamatan Nanga Mahap terdapat 13 desa dengan 48 dusun dan 232 RT.

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kunker Pjs Bupati Sekadau ke kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar Selasa 21 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Terima kunjungan kerja Pjs Bupati Sekadau, Hj Sri Jumiadatin, Camat Nanga Mahap Acung Yulius paparkan jumlah warga yang belum lakukan perekaman e-KTP, Selasa 21 Oktober 2020.

Camat Nanga Mahap, Acung Yulius memaparkan untuk di Kecamatan Nanga Mahap terdapat 13 desa dengan 48 dusun dan 232 RT.

Untuk jumlah penduduk saat ini ada sebanyak 2823 jiwa, dengan rincian penduduk laki-laki 14.665 jiwa dan perempuan 13.353 jiwa. Sementara untuk jumlah Kepala Keluarga saat ini sebanyak 7.095 KK.

"Untuk daftar pemilih tetap (DPT) sekarang ada 20.500 jiwa/orang. Laki-laki sebanyak 10739 jiwa dan perempuan sebanyak 9771 jiwa," kata Camat Acung Yulius.

Berkaitan dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Sekadau. Untuk di Kecamatan Nanga Mahap, masih ada 2.320 pemilih yang belum memiliki e-KTP dan tersebar di 13 Desa.

Baca juga: Kunker ke Kecamatan Nanga Mahap, Ini Yang Disampaikan Pjs Bupati Sekadau

"Harapannya Kades bisa mengusahakan agar warganya membuat KTP, karena banyak sekali fungsinya, salah satunya untuk pendataan tahapan pilkada, untuk mendapatkan hak pilih," harap Acung.

Terkait hasil survei tahun 2019 mengenai Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pemerintah, berjumlah 82,51% dengan kategori cukup baik. Sementara di tahun 2020 ada 81,99% juga kategori cukup baik.

"Pembangunan di Nanga Mahap terus berjalan, sekarang masih berjalan pembanguna infrastruktur jalan kota sepanjang 600 meter yang sekarang sudah mulai dikerjakan," ungkapnya.

Acung Yulius menyebut untuk saat ini kondisi di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar masih dalam keadaan kondusif.

Pihaknya pun selalu mensosialisasikan terkait pelaksanaan tahapan Pilkada dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved