BSU Karyawan Gelombang 2 Cair ? Cek Kepastian Waktunya Sendiri di kemnaker.go.id BLT Rp1,2 Juta
Bantuan ini akan diberikan kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta ditransfer langsung ke rekening pribadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja bakal cair lagi.
Penyaluran saat ini tahap 5 atau gelombang kedua pemerintah menggelontorkan bantuan BSU kepada karyawan.
Bantuan ini akan diberikan kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta ditransfer langsung ke rekening pribadi.
Program BSU kepada karyawan ini diberikan di masa pandemi covid-19 sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan, tiap bulannya Rp600 ribu.
Setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenegakerjaan akan mendapat Rp 1,2 juta tiap kali ditransfer untuk dua bulan November - Desember 2020.
Penyaluran tahap 5 ini merupakan gelombang kedua, artinya pekerja akan menerima untuk kedua kalinya, dimana sebelumnya sudah disalurkan pada tahap 1-4 di gelombang 1.
Lantas kapan jadwal pasti penyaluran BSU Karyawan Gelombang 2 dimulai ?
Penyaluran bantuan subsidi upah gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan diperkirakan akhir Oktober atau sebelum November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.
"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).
Belum Terima BSU
Menurut Ida, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.
Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.
"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.
Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.
"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.
Cara Cek Nama Penerima BSU Karyawan
Para karyawan bisa mengecek langsung ke website resmi Kementerian Ketenagakerjaaan.
- Login https://kemnaker.go.id/
- Klik "Daftar Sekarang"
- Lengkapi Pendaftaran akun.
- Terdiri atas dua yakni biodata dan akun:
Pada biodata, isi NIK dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK valid.
Adapun pada akun isi alamat email, nomor handphone, dan password.
- Lalu Klik 'Daftar Sekarang'.
- Kode OTP akan dikirim ke HP Kamu.
- Aktivasi Akun menggunakan kode tersebut.
- Setelah itu buka kembali kemnaker.go.id login
- Lengkapi profil:
Diantaranya pasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe Lokasi.
- Setelah berhasil, kunjungi profil.
- Scroll atau gulir ke bawah.
Jika Anda termasuk penerima BSU/ BLT akan tercantum pemberitahuan terkait kapan kamu mendapat BSU.
"Selamat Kamu Mendapat Bantuan Subsidi Upah Gelombang 4.
Selamat mencoba!