Bolehkah Karyawan Menuntut Gaji Sesuai UMK Meski Jam Kerja di Bawah Delapan Jam Sehari ?

Namun perlu diketahui bahwa tuntutan itu bisa dilakukan jika memang tidak sesuai dengan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi. 

Laporan wartawan Tribun Pontianak Muhammad Rokib

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hai bun, mohon informasinya apakah boleh kita menuntut gaji sesuai UMK, tetapi kerja kita tidak sampai 8 jam dalam sehari, mohon penjelasannya.

Terima kasih

08969466xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaannya.

Untuk karyawan perusahaan yang gajinya tidak sampai upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) boleh saja melakukan penuntutan jika memang tidak sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Namun perlu diketahui bahwa tuntutan itu bisa dilakukan jika memang tidak sesuai dengan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

Dengan syarat jika karyawan bekerja 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu tentu karyawan ini bekerja selama enam hari, namun jika kerjanya selama 8 jam, maka 5 hari kerja dalam seminggu dan selebihnya itu dihitung lembur.

Baca juga: KUNCI Jawaban Tema 4 Kelas 6 Halaman 61 62 63 64 65 66 67 Jawaban Soal Buku Tema Subtema 2

Dan tentu, jika sudah memenuhi hal tersebut. Maka karyawan berhak menuntutnya.

Adapun syarat untuk menuntut, karyawan harus membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Imam Bonjol, Pontianak Kalimantan Barat.

Nanti setalah surat pengaduan tersebut sudah diterima oleh UPT Wasnaker tentu pemohon nantinya akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh petugas Wasnaker.

Jika, sudah dimintai keterangan, maka selanjutnya antara karyawan dan perusahaan dipanggil oleh pihak UPT Wasnaker untuk membahas dan mencari tahu permasalahannya, serta mencari solusinya.

Sabarhati Duha

Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved