KLIK https://eform.bri.co.id/bpum Cara Cek Penerima BPUM Banpres Produktif BLT untuk UMKM
Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah terus mengucurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima.
Proses pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilakukan oleh bank yang sudah ditunjuk sebagai penyalur, satu di antaranya BRI.
Bagaimana cara mengecek dapat bantuan atau tidak? Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
"Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses website eform.bri.co.id/bpum," kata Aestika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Di laman https://eform.bri.co.id/bpum masyarakat cukup memasukkan NIK/ Nomor KTP mereka, beserta kode verifikasi yang tertera di laman tersebut.
Baca juga: Formulir Online Daftar Banpres Produktif UMKM Hoaks, Tak Ada Daftar BLT UKM Online di depkop.go.id
Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.
Aestika menambahkan, dalam proses pencairan uang di kantor BRI, bank tersebut tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI.
Protokol yang diterapkan meliputi, pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrean, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.
"BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi," jelas Aestika.
Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Baca juga: PROMO ALFAMART Hari Ini 20 Oktober 2020 Diskon Snack hingga Beli Paket Internet Gratis Minyak Goreng
Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi: NIK Nama lengkap Alamat tempat tinggal (sesuai KTP) Bidang usaha Nomor telepon Syarat Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan:
- Memiliki usaha berskala mikro.