E Form Bri co id UMKM BPUM Cek Disini, Cek Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro di E Form BRI BPUM
Selain itu, kamu bisa cek juga penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id yang kami sediakan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Yuk login eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui syarat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro BPUM BRI.
Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro salah satu bentuk program insentif pemerintahan Jokowi di tengah Pandemi Covid-19.
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM BRI
Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro, Login eform.bri.co.id/bpum
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM BRI juga mudah, hanya dengan Menggunakan No KTP
Banpres Produktif ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.
Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Dan berikut Statement yang dikeluarkan dari Management BRI dikutip Tribun-timur.com
Standby Statement
1.BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalur Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
2. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses website eform.bri.co.id/bpum.
3. Dalam proses pencairan bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI , yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.
4. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.
Aestika Oryza Gunarto
Corporate Secretary Bank BRI
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
- Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.