Dorong Percepatan Akses Keuangan Daerah, Wali Kota Edi Kamtono Kukuhkan Tim TPAKD Pontianak
Menurut Edi, hal ini sejalan dengan dengan permasalahan faktual masyarakat yang sedang berjuang mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam konteks upaya mendorong percepatan akses keuangan di daerah, diperlukan adanya koordinasi serta sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi dan stakeholder terkait lainnya.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan 23 anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Pontianak, yang diselenggarakan secara virtual, Selasa 20 Oktober 2020.
Pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan SK Wali Kota nomor 885/Ekon-SDA/2020 tertanggal 22 September 2020.
Selaku Ketua Dewan Pengarah TPAKD Kota Pontianak, Edi menerangkan bahwa akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat dan menjadi sangat penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
"Pembangunan perekonomian yang berpihak kepada masyarakat menengah bawah sangat diperlukan.
Agar mereka dapat memperoleh akses terhadap produk dan jasa keuangan," jelas Edi.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Berulang Tahun ke-57, Ini Harapan Edi Kamtono
Oleh karena itu, pembentukan Tim TPAKD sebagai forum koordinasi antar instansi dan stakeholders lain yang terkait diharapkan meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Menurut Edi, hal ini sejalan dengan dengan permasalahan faktual masyarakat yang sedang berjuang mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sehingga, program TPAKD Kota Pontianak yang mengusung tema "Inklusi keuangan untuk percepatan pemulihan ekonomi" dengan fokus membantu pemerintah daerah dalam usaha percepatan pemulihan ekonomi melalui pembukaan akses layanan jasa keuangan.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito menyampaikan apresiasi terhadap inisiasi dan sinergi Pemerintah Kota Pontianak dalam pembentukan TPAKD.
"Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada Rakornas TPAKD 2019 yang meminta pemerintah daerah untuk mempercepat akses masyarakat kepada sektor jasa keuangan untuk mewujudkan pencapaian target inklusi keuangan Indonesia sebesar 90% pada 2024" tutur Sarjito saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut, Sarjito memaparkan, saat ini indeks inklusi keuangan di Indonesia tercatat sebesar 76,19% sedangkan indeks literasi keuangan sebesar 38,03%.
Sementara itu, di Kalimantan Barat indeks inklusi keuangan tercatat sebesar 75,33% sedangkan indeks literasi keuangan tercatat sebesat 36,48%.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Edi Kamtono Minta Camat dan Lurah Proaktif Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat
Menurut Sarjito, tugas pencapaian angka inklusi merupakan tugas berat yang harus dikerjakan bersama dengan melibatkan seluruh stakeholders baik pemerintah daerah, OJK, Bank Indonesia, Lembaga Jasa Keuangan, akademisi, praktisi usaha serta elemen masyarakat lainnya.
Dengan adanya pembentukan sekaligus pengukuhan TPAKD Kota Pontianak, maka TPAKD di seluruh Indonesia saat ini berjumlah 197 TPAKD.
Terdiri dari 32 TPAKD tingkat provinsi dan 165 TPAKD tingkat kabupaten ataupun kota.
Di Provinsi Kalimantan Barat, TPAKD Kota Pontianak merupakan TPAKD ketiga setelah sebelumnya dibentuk dan dikukuhkan TPAKD Provinsi Kalimantan Barat serta TPAKD Kabupaten Kubu Raya.
"Semoga TPAKD Kota Pontianak bisa memberikan kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat Pontianak," pungkas Sarjito.