Ada Bantuan UMKM Usaha Kecil Mikro Rp 2,4 Juta , Cara Pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro BPUM

BLT UMKM atau Bantuan Langsung Tunai UMKM sebesar Rp 2,4 juta diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak virus corona Covid-19

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi uang tunai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BLT UMKM atau Bantuan Langsung Tunai UMKM sebesar Rp 2,4 juta diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak virus corona Covid-19.

BLT UMKM dengan nama Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) itu diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020.

Namun, masih ada yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan pemberitahuan mengenai bantuan tersebut.

Pertanyaan soal ini pun disampaikan melalui media sosial.

Baca juga: Syarat Pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro Ketika Dapat Notifikasi SMS BRI Info Banpres BPUM

Baca juga: Ada Dapat SMS dari BRI Info BPUM ? Cek SMS Banpres ! Apa itu BPUM Bank BRI ? BPUM Singkatan dari ?

Baca juga: Cara Daftar Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro & Syarat Dapat Banpres Produktif Usaha Mikro

“Lur ini apa dana UMKM itu ya ? Mohon pencerahannya dong kalau cara pencairannya gimana ya kalau ke Bank ?? Dicek di atm saldo gk masuk atm,, makasih sebelum e,” tulis akun Phiphidtz Chie Juttex dalam Grup Sukoharjo Makmur.

Ia juga melampirkan tangkapan layar pesan dari "BANK- BRI” yang memberitahukan mengenai adanya transfer Rp. 2.400.000.

Notifikasi UMKM Bank BRI

Notifikasi UMKM Bank BRI(Tangkapan layar Facebook)

Apa yang harus dilakukan saat mendapatkan pemberitahuan soal bantuan UMKM ini?

Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Jika menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).

Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.

Tak ada pungutan biaya apa pun. Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved