Soroti Implementasi PEN di BTN dan Bank Kalbar, Ketua Komite IV DPD RI Minta Waktu Diperpanjang
Lebih lanjut dikatakannya, untuk modal inti perbankkan Bank Kalbar ada di Bank umum kelompok usaha dua, yang minimal modalnya Rp. 3 T.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Zulkifli
Harapannya, kata dia, diperpanjang waktu yakni sampai 2025 atau 2026 baru dipisahkan induknya, sambil Bank Kalbar terus memperkuat fungsi dari Bank syariah.
Menanggapi itu, Ketua IKBM Kalbar ini pun merasa maklum lantaran yang memegang penuh kebijakan dari Bank seperti BTN ialah ditingkat pusat.
Sementara untuk Bank Kalbar, Sukiryanto mengapresiasi capaian yang diraih.
"Kita melihat kalau Bank Kalbar memang betul-betul menyentuh masyarakat, kalau pemerintahan Bank Kalbar kepala desa yang betul-betul menyentuh masyarakat.
Kita berharap pemerintah pusat kedepan memberikan peluang seperti PEN, kita lihat Bank Kalbar sangat antusias, baik dari sisi pengerjaan maupun sisi pemberian bunga," katanya.
"Tentang bantuan yang 2,4 juta agar efektif Bank Kalbar juga dilibatkan, artinya Bank Daerah, kalau Bank daerah seperti Bank Kalbar disetiap kecamatan ada, sehingga kita harapkan Kementrian Koperasi dan UMKM memberikan kesempatan pada Bank Kalbar untuk ikut menyalurkan agar UMKM tetap hidup," tambahnya.
"Saya juga minta ke Menteri agar UMKM bruto maksimalnya tidak Rp. 4,8 M, tapi Rp. 10 M, dan Menteri akan mengusulkan ke Dirjen Pajak," timpal Sukiryanto.
Lebih lanjut, ia pun berharap agar masalah PEN juga agar tidak hanya 6 bulan, namun diperpanjang agar maksimal.
"Kasian Bank, kalau 6 bulan mungkin tidak akan maksimal, Kalau dana PEN hanya 6 bulan, kapan Bank akan menyebarkan, kemudian situasi covid, usaha juga pada macet, sehingga harus dipertimbangkan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/h-sukiryanto-saat-berdialog-dengan-dirut-bank-kalbar.jpg)