HUT Pemkot Singkawang

HUT Pemkot Singkawang ke 19 Digelar Dengan Sederhana Ditengah Pandemi Covid-19

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, acara di Hari Pembentukan Kota Singkawang kali ini hanya digelar dengan acara syukuran sederhana tanpa pergelar

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyerahkan potongan nasi tumpeng pertama kepada Wakil Wali Kota Singkawang Irwan pada acara syukuran HUT Pembentukan Kota Singkawang ke-19 di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang. Sabtu 17 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang menggelar acara HUT ke-19 Kota Singkawang di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang Jl Firdaus, Singkawang Barat, Kalbar pada Sabtu 17 Oktober 2020 pagi.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, acara di Hari Pembentukan Kota Singkawang kali ini hanya digelar dengan acara syukuran sederhana tanpa pergelaran yang meriah.

Hal ini, dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia termasuk di Kota Singkawang, sehingga Pemerintah Kota Singkawang mengambil keputusan untuk menggelar syukuran sederhana dengan patuh protokol kesehatan dalam Perayaan Hari Pembentukan Kota Singkawang ke-19 di tahun 2020 ini.

Pergelaran syukuran yang hikmat ini dihadiri oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Wakil Wali Kota, Irwan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Kepala Dinas Pemerintah Kota Singkawang serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Terlihat nasi tumpeng berserta lauk pauk sudah disediakan oleh panitia didepan para tamu undangan. Berberapa lauk tampak di rangkai membentuk angka 19, sesuai dengan ulang tahun pembentukan Kota Singkawang yang ke-19.

Belasan meja dan sejumlah kursi telah disiapkan panitia dengan berberapa jarak antara satu dengan lainnya.

Tampak pula Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie berserta Wakil Wali Kota Singkawang Irwan beserta tamu undangan lainnya hadir dengan mengenakan masker maupun faceshield, menempati kursi-kursi yang sudah dipersiapkan.

Acara syukuran dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama.

Baca juga: Kembangkan Wisata Kota Singkawang, Wali Kota Tjhai Chui Mie Ajak Seluruh Masyarakat Berpartisipasi

Tak berapa lama, Asisten Pemerintahan Sekda Kota Singkawang, Heri Apriadi, maju ke atas panggung dan membacakan kisah panjang tentang proses terbentuknya Kota Singkawang. Bermula dari Kota Singkawang yang pernah diusulkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Singkawang yaitu melalui usul pemekaran Kabupaten Sambas menjadi 3 (tiga) daerah otonom.

Namun Kotamadya Daerah Tingkat II Singkawang tidak langsung direalisir oleh Pemerintah Pusat.

Saat itu melalui UU Nomor 10 Tahun 1999, hanya pemekaran Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dari Kabupaten Sambas yang disetujui, sehingga wilayah Kota Administratif Singkawang menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, sekaligus menetapkan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas beribukota di Sambas.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie memberikan sambutan pada acara syukuran HUT Pembentukan Kota Singkawang ke-19. Sejumlah perkembangan di Kota Singkawang serta Visi dan Misi Pemerintah Kota Singkawang dia paparkan. Sabtu 17 Oktober 2020.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie memberikan sambutan pada acara syukuran HUT Pembentukan Kota Singkawang ke-19. Sejumlah perkembangan di Kota Singkawang serta Visi dan Misi Pemerintah Kota Singkawang dia paparkan. Sabtu 17 Oktober 2020. (TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA)

Kondisi tersebut tidaklah membuat surut masyarakat Singkawang untuk memperjuangkan Singkawang menjadi daerah otonom, aspirasi masyarakat terus berlanjut dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Sambas dan elemen masyarakat seperti: KPS, GPPKS, Kekertis, Gemmas, Tim Sukses, LKMD, para RT serta organisasi lainnya.

Melewati jalan panjang melalui penelitian dan pengkajian yang terus dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat maupun Tim Pemekaran Kabupaten Sambas yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bersama antara Bupati Sambas dan Bupati Bengkayang No. 257 Tahun 1999 dan No. 1a Tahun 1999, tanggal 28 September 1999, serta pengkajian dari Tim CRAIS, Badan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Baca juga: Pemkot Singkawang Bangun Sejumlah Ornamen Menarik Dalam Upaya Memperindah Wajah Kota

Akhirnya Singkawang ditetapkan sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang, dan diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden Republik Indonesia.

Seusai pembacaan sejarah Kota Singkawang, acara dilanjutkan dengan pemutaran video pembangunan selama dua tahun terakhir di Kota Singkawang yang ditampilkan di videotron dihadapan para tamu undangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved