FAKTA BARU Bocah Rangga Bertaruh Nyawa di Gubuk Demi Ibunda – Samsul Bahri Sudah Rancang Perkosaan

Berikut fakta baru terkait kasus pembunuhan dan perkosaan di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang terjadi pekan lalu.

Editor: Marlen Sitinjak
Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan personel lainnya menghadirkan tersangka Samsul Bahri saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Langsa, Selasa 13 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANGSA - Berikut fakta baru terkait kasus pembunuhan dan perkosaan di sebuah rumah gubuk di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang terjadi pekan lalu.

Tersangka Samsul Bahri (41), rupanya telah lama merencanakan memperkosa atau merudapaksa ibu muda berinisial DN (28), yang berujung pembunuhan anak korban, Rangga (10).

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan, sebelum melakukan perbuatannya pada, Sabtu 10 Oktober 2020 dini hari, Samsul Bahri sudah lebih dulu mengawasi lokasi.

Tersangka bahkan telah lama merencanakan pemerkosaan terhadap DN.

Apalagi pelaku selama ini juga hampir setiap hari melintasi rumah korban saat menuju ke kebun milik keluarga tersangka.

Bahkan, tersangka juga kenal dengan suami DN, walaupun mereka baru dua bulan tinggal di sana.

Baca juga: Teriakan Terakhir Bocah Rangga yang Meninggal Demi Lindungi Ibunya dari Niat Bejat Pria Mantan Napi

Malah, Samsul Bahri terkadang juga singgah di rumah korban jika ada suami korban untuk mengobrol.

Korban DN sendiri sebelum kejadian sudah merasa tidak tenang karena menurut korban pernah ada orang yang mengintipnya saat tidur pada malam hari di rumahnya tersebut.

Hal itu sudah pernah diberitahukan korban kepada suaminya A.

“Sehingga, korban DN meminta izin pada suami keduanya itu untuk menjemput anaknya (korban Rangga) dari Medan. Supaya ada teman di rumah jika suaminya bekerja sebagai nelayan pemancing di sungai,” jelas Iptu Arief.

Berapa pekan sebelum kejadian, almarhum Rangga masih bersama ayah kandungnya (mantan suami DN) di Kota Medan, lalu dijemput oleh korban DN dan didaftarkan sekolah di tempat tinggal ibunya sekarang.

"Pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan ini dalam kondisi sadar, dan sebelumnya ia mengaku telah merencanakan," sebut Iptu Arief.

Dibaritakan sebelumnya, Polres Langsa pada Selasa 13 Oktober 2020 siang, membeberkan kronologi kasus tindak pidana pembunuhan anak bawah umur, Rangga (10) dan kasus perkosaan ibu korban, DN (28), di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Baca juga: Maut Bocah Rangga Demi Kehormatan Ibunya yang Hamil Muda, Bergerak-gerak Dalam Karung Lalu Dibuang

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo dalam konferensi pers kepada awak media menyampaikan kronologis tindak pidana pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.

Kejadian ini menimpa korban berinisial DN (28), berstatus mengurus ibu rumah tangga dan anak korban DN, berinisial RG (10), pelajar, beralamat di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Kasus ini terjadi pada Sabtu 10 Oktober 2020 pukul 02.00 WIB, di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang berujung pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.

Perbuatan keji itu dilakukan oleh tersangka Samsul Bahri (41) berinisial SB, seorang residivis kasus pembunuhan berstatus pengangguran dan juga beralamat di Kecamatan Birem Bayeun.

Awalnya, terang Kasat Reskrim, pelaku SB masuk ke rumah korban melalui pintu depan dengan mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang.

Setelah pintu rumah korban terbuka, pelaku SB langsung melihat korban yang sedang tidur bersama dengan anaknya. Kemudian, pelaku meraba-raba tubuh korban DN yang sedang tertidur.

Samsul Bahri (tanpa baju), pelaku pembunuhan anak Rangga (10) dan pemerkosa ibu sang bocah, Minggu 11 Oktober 2020 pagi berhasil ditangkap tim gabungan Polres Langsa di tempat persembunyiannya.
Samsul Bahri (tanpa baju), pelaku pembunuhan anak Rangga (10) dan pemerkosa ibu sang bocah, Minggu 11 Oktober 2020 pagi berhasil ditangkap tim gabungan Polres Langsa di tempat persembunyiannya. (Istimewa)

Sehingga korban DN terbangun dan terkejut melihat pelaku SB sudah berada di samping tempat tidurnya tanpa menggunakan pakaian dan memegang senjata tajam berupa parang.

“Korban DN spontan langsung membangunkan anaknya (korban Rangga) agar lari dari rumahnya itu untuk menyelamatkan diri,” papar Kasat Reskrim.

Saat korban Rangga terbangun dan melihat pelaku SB, bocah kelas 2 SD tersebut langsung berteriak minta tolong. Seketika itu pula pelaku SB langsung membacok korban Rg di bagian pundak sebelah kanan.

Selanjutnya, pelaku SB mendorong korban DN dan kembali menebas bagian leher korban Rg, dilanjutkan dengan menusuk pundak sebelah kiri korban Rangga dan dada DN masing-masing sebanyak 1 kali.

“Setelah itu, pelaku SB menyeret korban DN keluar dari rumahnya dan mencoba memperkosa korban DN,” ujar Iptu Arief menceritakan kronologi kejadian.

Karena korban DN menolak, pelaku mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban Dn ke rabat beton jalan yang berjarak 50 meter dari rumah korban.

Setelah korban lemas, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban DN untuk yang pertama kalinya, dan setelahnya korban DN mengalami pingsan.

Kemudian saat tersadar, korban Dn sudah dibawa ke perkebunan kelapa sawit yang berjarak 10 meter dari jalan itu oleh pelaku tanpa menggunakan celana dan hanya mengenakan baju tidur.

Baca juga: Detik-detik Perlawanan Mematikan Bocah Rangga Cegah Ibu Diperkosa! Samsul Bahri Terancam Hukum Mati

Kemudian pelaku kembali memperkosa korban DN untuk yang kedua kalinya, dan setelah itu pelaku mengatakan kepada korban DN, “Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya”.

Korban menjawab, “Jangan, biar bapaknya aja yang kubur,” (sambil tersangka mengikat tangan korban DN menggunakan kain).

Setelah itu pelaku kembali ke rumah korban dan membawa karung berisikan jenazah korban Rangga ke arah sungai.

Lalu SB kembali ke arah rumah korban dan mengambil karung kedua yang bergerak-gerak dan meletakkan karung itu sekitar 3-5 meter dari korban.

Saat itu, pelaku seperti sedang mengorek-ngorek tanah, lalu pelaku mengambil karung yang bergerak-gerak tersebut dan berjalan ke arah sungai selama kurang lebih 30 menit.

Melihat kesempatan tersebut, korban DN berusaha melepaskan ikatan yang ada ditangannya, tepatnya saat azan subuh berkumandang, korban DN berhasil melepaskan ikatan di tangannya.

“Begitu ikatan tangan terlepas, saat itu juga korban DN langsung berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan kepada warga setempat,” urai Kasat Reskrim.

Inilah bocah Rangga, anak berusia 9 tahun yang tewas saat membantu melawan pemerkosa ibunya.
Inilah bocah Rangga, anak berusia 9 tahun yang tewas saat membantu melawan pemerkosa ibunya. (IST via Tribun Kaltim)

Pelaku Sempat Divonis Seumur Hidup

Diberitakan sebelumnya, tersangka Samsul Bahri (41), pelaku pembunuhan Rangga dan pemerkosaan ibunya DN di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, pernah dipenjara di Riau dan dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.

Tersangka bebas berapa bulan lalu usai mendapat program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham setelah menjalani hukuman sekitar 15 tahun sejak tahun 2005.

Pelaku pertama kali dipenjara di LP Pekanbaru, Riau.

Hal ini terungkap sesuai pengakuan tersangka Samsul Bahri kepada awak media saat Polres Langsa menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres dengan menghadirkan tersangka, Selasa 13 Oktober 2020 siang.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan personel lainnya.

Status residivis Samsul Bahri atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka tahun 2005 itu di Riau juga dikuatkan dengan keterangan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Itu Arief S Wibowo SIK.

Baca juga: Rangga Dijuluki Pahlawan Cilik Aceh, Teriak Kesakitan Setelah Dibacok Dada dan Perutnya

"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar Kasat Reskrim.

Kembali lagi pada pengakuan tersangka Samsul Bahri, bahwa sekitar tahun 2005 silam, ia yang merantau di Pekanbaru pada suatu malam berkelahi dan menusuk lelaki di sebuah tempat hiburan hingga tewas.

Atas kasus pembunuhan tersebut, Samsul Bahri divonis bersalah dengan vonis hukuman seumur hidup yang selanjutnya menjalani hukuman penjara di LP Pekanbaru.

Kemudian pada tahun 2019 lalu, tersangka Samsul Bahri dari LP Pekanbaru karena mendapat pengurusan keluarganya sehingga ia dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.

Sementara keterangan diperoleh Serambinews.com dari Lapas Kelas 1 Medan (LP Tanjung Kusta), Selasa 13 Oktober 2020, menerangkan atas cek data yang bersangkutan atas nama Samsul Bahri bin Syarifuddin sudah bebas asimilasi tanggal 4 April tahun 2020, dengan status kasus pembunuhan.

"Awalnya, dari Lapas Pekanbaru divonis seumur hidup, dapat grasi menjadi 20 tahun dan dia dikirim ke Lapas 1 Medan tanggal 20 Januari 2019, dan bebas tanggal 4 bulan April tahun 2020," jelas petugas pengaduan LP Kelas 1 Medan via WhatsApp. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Fakta Baru! Pelaku Sudah Lama Rencanakan Perkosa Ibu Muda, Bunuh Anak 9 Tahun Karena Berteriak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved