HUT Pemkot Singkawang

Cap Go Meh dan Tatung Singkawang Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional

Hal ini pula tentu menjadi label atau identitas Kota Singkawang sebagai daerah yang melahirkan tradisi ini,

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ FILE
Perayaan Budaya Cap Goh Meh dan aksi Tatung yang digelar di Kota Singkawang, Jumat 7 Februari 2020 lalu. Saat ini Budaya Cap Goh Meh dan Tatung tersebut telah Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Nasional. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Perayaan Cap Goh Meh dan Tatung Singkawang ditetapkan sebagai Warisan Budaya takBenda Nasional Tahun 2020 bersama dengan 6 karya asal Kalbar lainnya pada Jumat 9 Oktober 2020 lalu.

Penetapan tersebut merupakan upaya dari Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, setelah melewati serangkaian prosedur administrasi dan proses penilaian yang tahun ini dilakukan secara daring.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang melalui Kepala Bidang Kebudayaan PAUD dan Dikmas, Rindar Prihartono menerangkan penetapan Cap Go Meh dan Tatung Singkawang sebagai Warisan budaya tak Benda (WBTB) Nasional adalah kebanggaan daerah sekaligus pengakuan negara terhadap tradisi, ritus dan perayaan yang telah tumbuh dan berkembang di Kota Singkawang.

“Hal ini pula tentu menjadi label atau identitas Kota Singkawang sebagai daerah yang melahirkan tradisi ini,” ujar Rindar kepada awak media, Kamis 15 Oktober 2020.

Dia menerangkan terdapat banyak versi Cap Go Meh dan Tatung Singkawang merupakan tradisi dan perayaan yang berumur 100 tahun atau bahkan lebih.

Tradisi ini, kata Rindar, bahkan sempat ‘terselubung’ saat era Soeharto, dan mulai digelar kembali di era milenial saat Gus Dur menjadi Presiden.

Baca juga: Tutup Rangkaian Cap Go Meh, Tiga Replika Naga Singkawang Dibakar

Lebih jauh, usulan Cap Go Meh dan Tatung Singkawang sudah dimulai sejak Februari 2020 yang kemudian ditampung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk di seleksi.

Dalam seleksi tersebut, jelas Rindar, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Mulai dari seleksi administrasi hingga seleksi teknis, sejatinya pada saat sebuah usulan warisan budaya atau karya budaya telah lolos seleksi dan dilakukan proses verifikasi, maka Kementrian atau tim ahli penetapan akan datang langsung ke lokasi atau daerah pengusul untuk melakukan pengkajian langsung.

“Namun tahun ini tidak dilakukan karena pandemi Covid-19 yang terjadi, sehingga pengkajian dilakukan secara daring,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, Cap Go Meh dan Tatung merupakan sebuah rangkaian yang tidak dapat dipisahkan di Kota SIngkawang, dan hal ini pula yang menjadi poin penting saat tim kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang menyampaikan presentasinya dihadapan para penguji pada Sidang Penetapan Usulan WBTB secara daring yang dilaksanakan sejak tanggal 6 hingga 9 Oktober 2020.

“Dan hasilnya, Cap Go meh dan Tatung Singkawang ditetapkan sebagai Warisan Budaya takBenda Nasional tahun 2020,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ibu Dra. Hendraswati, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) selaku pembina nilai budaya, tradisi, dan Warisan Budaya takBenda Kalimantan Barat yang membantu dalam proses pematenan ini. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved