Suparman Penuhi Syarat Calon PAW Gantikan Mateus Yudi

Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan anggota DPRD Ketapang yang maju pada Pilkada Ketapang berjumlah tiga orang.

TRIBUNPONTIANAK/NUR IMAM SATRIA
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang telah menyelesaikan penelitian administrasi terhadap calon anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) hasil Pemilu tahun 2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Ketapang II.

Mateus Yudi yang maju pada Pilkada Ketapang tahun 2020 akan digantikan oleh Suparman.

Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan anggota DPRD Ketapang yang maju pada Pilkada Ketapang berjumlah tiga orang.

Satu orang telah selesai dilakukan pelantikan PAW, satu orang akan dilakukan pelantikan pada Jumat 16 Oktober 2020 dan satu orang lagi baru selesai dilakukan penelitian administrasi yang selanjutnya diserahkan ke DPRD Ketapang.

Lanjut Tedi, anggota dewan yang baru saja selesai dilakukan penelitian administrasi yakni Mateus Yudi, dari PDIP.

Yang bersangkutan mundur dari DPRD Ketapang karena maju di Pilkada Ketapang menjadi calon Wakil Bupati Ketapang.

"Berkas hasil penelitian administrasi telah diserahkan Sekretaris KPU Ketapang Ahmad Wajidi kepada DPRD Ketapang dan diterima oleh Kepala Bagian Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Ketapang Marwiyah," kata Tedi, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca juga: Dinkes Ketapang Akan Tracing Keluarga Pegawai Bapenda yang Terkonfirmasi Covid-19

Menurutnya, berkas hasil penelitian administrasi yang diserahkan merupakan tindak lanjut dari surat Ketua DPRD Ketapang nomor Nomor : 172/417/DPRD/2020 tanggal 9 Oktober 2020 yang meminta nama calon PAW anggota DPRD Ketapang.

"Pengunduran diri Mateus Yudi ini dikarenakan yang bersangkutan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020," jelasnya.

Dengan diserahkannya berkas hasil verifikasi administrasi tersebut selanjutnya untuk proses pelantikan merupakan kewenangan dari DPRD Ketapang.

"Berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak pada Pemilu tahun 2019 nama Suparman, merupakan calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama yaitu, Ketapang II," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Suparman memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Ketapang sisa masa jabatan 2019-2024.

"Proses PAW ini juga telah disetujui oleh DPP PDI Perjuangan melalui suratnya nomor 2243/IN/DPP/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Persetujuan PAW anggota DPRD Ketapang. Dengan demikian sudah tiga orang anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang melakukan PAW dan ketiganya ikut dalam kontestasi Pilkada Ketapang tahun 2020," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved