Pencetakan e-KTP Kini Bisa Dilakukan di Kantor Camat Sungai Kakap, Nurmarini: Hitungan Jam Selesai
Dengan begitu, kini masyarakat kecamatan Sungai Kakap pun dapat melakukan pencetakan KTP elektronik di Kantor Camat.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan cepat bagi masyarakat.
Untuk pertama kalinya pun, melalui Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan meluncurkan pencanangan pencetakan KTP elektronik di Kantor Camat Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis 15 Oktober 2020.
Dengan begitu, kini masyarakat kecamatan Sungai Kakap pun dapat melakukan pencetakan KTP elektronik di Kantor Camat.
"Jadi hari ini kita pencanangan pencetakan KTP elektronik di Kecamatan Sungai Kakap. Ini merupakan pertama kalinya dilakukan di Kabupaten Kubu Raya dan mungkin pertama seprovinsi Kalimantan Barat,"
"Jadi kalau selama ini proses perekaman sudah dilakukan disembilan kecamatan, maka pada hari ini untuk kali pertama kita bisa melakukan pencetakan di kecamatan," ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya Nurmarini kepada Tribun.
Baca juga: Bupati Kubu Raya Launching Pencanangan Cetak E-KTP di Kecamatan Sungai Kakap
Nurmarini menjelaskan, untuk pencanangan pertama pencetakan KTP elektronik di Kecamatan, baru di Kecamatan Sungai Kakap saja.
Tetapi hingga akhir tahun 2020 ini, dirinya telah menargetkan pencetakan KTP elektronik juga akan dapat dilakukan di dua kecamatan lainnya, yakni di kecamatan Sungai Ambawang dan kecamatan Batu Ampar.
"Diperkirakan juga nanti sampai akhir tahun 2020 ini ada dua kecamatan lagi yang bisa melakukan pencetakan KTP elektronik,"
"Untuk kecamatan Sungai Kakap ini bisa mengakomodir kecamatan Teluk Pakedai. Nantinya kecamatan Sungai Ambawang bisa mengakomodir Kuala Mandor B, dan yang ketiga adalah nanti di Kecamatan Batu Ampar, karena kecamatan Batu Ampar ini merupakan kecamatan Terluar yang paling jauh jaraknya," terangnya.
Dan ia juga mengatakan, dengan pelayanan pencetakan KTP elektronik di kecamatan, proses dilakukan hanya cukup waktu satu hingga dua jam saja.
"Sepanjang tidak ada persoalan didalam data yang dimiliki penduduk itu, dalam waktu 1 sampai 2 jam sudah bisa selesai dicetak," kata Nurmarini.
Lebih lanjut menurut Kepala Dukcapil tersebut, upaya mempercepat peningkatan kualitas pelayanan dokumen administrasi kependudukan inipun harus dilakukan.
Sebab menurutnya, wilayah Kabupaten Kubu Raya ini terdiri dari daerah perairan, serta antar satu daerah dan daerah lainnya pun terpencar-pencar.
"Dengan tersedianya alat pencetakan KTP disetiap kecamatan, maka akan mempermudah masyarakat untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukannya,"
"Tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Dinas, tetapi di kecamatan pun sudah bisa melakukan pencetakkan," tuturnya. (*)
