Front Perjuangan Rakyat Ketapang Desak Presiden Batalkan UU Cipta Kerja

Ketua FPRK Isa Ansari mengatakan aksi dilakukan sebagai wujud komitmen penolakan UU Cipta Kerja dengan harapan agar pemerintah pusat membatalkan UU te

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/NUR IMAM SATRIA
Aksi unjuk rasa yang dilakukan Front Perjuangan Rakyat Ketapang bersama elemen masyarakat lainnya yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Kamis 15 Oktober 2020 sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) bersama sejumlah elemen masyarakat Ketapang kembali melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Kamis 15 Oktober 2020 sore.

Ketua FPRK Isa Ansari mengatakan aksi dilakukan sebagai wujud komitmen penolakan UU Cipta Kerja dengan harapan agar pemerintah pusat membatalkan UU tersebut.

"Kami memberikan batas waktu kepada pemerintah pusat untuk mencabut UU itu. Jika tidak ada langkah, kememungkin besar kami akan bergerak melakukan perlawanan," kata Isa.

Baca juga: Seluruh OPD Kabupaten Ketapang Didesak Segera Realisasikan APBD Perubahan

Menurut Isa dalam beberapa bagian dalam UU Cipta Kerja dinilai menciderai rasa keadilan, serta mengkhianati Rakyat Indonesia.

Oleh karena itu pihaknya akan terus berjuang mendorong pembatalan Omnibus Law.

"Kami sudah membaca beberapa klaster dalam UU Cipta Kerja, rata - rata merugikan rakyat Indonesia, mulai dari pendidikan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan dan lain sebagainya," jelasnya.

Terkait statemen Presiden kepada Gubernur untuk tidak boleh menolak Omnibus Law, ia berpendapat bahwa ucapan tersebut sah - sah saja.

Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi saat menerima aspirasi dari Ketua FPRK Isa Anshari yang akan diteruskan ke pemerintah pusat.
Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi saat menerima aspirasi dari Ketua FPRK Isa Anshari yang akan diteruskan ke pemerintah pusat. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Namun dikatakannya bila dalam tujuh hari kedepan pemerintah tidak merespon gerakan masyarakat dan tidak mengambil langkah untuk membatalkan Omnibus Low, ia bersama beberapa elemen masyarakat mengancam akan menduduki DPRD Ketapang.

"Demi keamanan, ketertiban dan kemaslahatan umat yang ada di negeri ini, kami memohon kepada Presiden agar membatalkan Undang - undang itu," harapnya.

Di kesempatan yang sama Ketua DPRD Ketapang M Febriadi yang langsung menyambut kedatangan masa menegaskan kalau pihaknya akan meneruskan kembali apa yang menjadi aspirasi FPRK bersama elemen masyarakat kepada pemerintah pusat.

"Tentu akan kita tampung dan teruskan ke pemerintah pusat," ucap Febri sapaannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved