CARA Daftar dan Syarat Lengkap UMKM Dapat Dana Bantuan dari Facebook di Link Idid.goodera.com

Pelaku UKM juga bisa mengakses Free Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk membawa bisnis mereka ke ranah online

Editor: Madrosid
IST
Program dana bantuan UKM Facebook 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar baik di masa pandemi covid-19, Facebook meluncurkan program dana bantuan UKM facebook bagi pelaku usaha UMKM di Indonesia senilai Rp 12,5 Miliar.

Facebook menggulirkan serangkaian inisiatif untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Indonesia yang tengah menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Melalui Program Dana Bantauan UKM Facebook

Dikutip dari https://www.facebook.com/business/small-business/grants Facebook akan memberikan bantuan kepada maksimum 30.000 bisnis kecil yang memenuhi syarat di lebih dari 30 negara.

Total dana bantuan yang digelontorkan untuk bantuan pengembangan UMKM di Indonesia yakni sebesar Rp 12,5 miliar.

Dalam bentuk dana bantuan bagi sekitar 400 usaha kecil

Pendaftaran bantuan UMKM Facebook sendiri paling lambat dikirimkan pada tanggal 19 Oktober 2020.

Untuk mendapatkan dana bantuan dari facebook pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.

Syarat Pengajuan Program Dana UKM Facebook

Harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan

- Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun

- Usaha terdampak pandemi Covid-19

Memiliki legalitas bisnis seperti akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Cara mendaftarkan Program Dana UKM Facebook:

- Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants 
Geser ke bawah dan temukan menu "Bagaimana cara mengajukan permohonan?" dan pilih lokasi Indonesia
Klik "Lanjutkan ke Situs Partner"

atau bisa langsung ke https://idid.goodera.com/grant/application/10062/open-task/90630/org/8711/details

- Pemohon bantuan akan diarahkan ke website Goodera

- Masukan alamat email dan klik "Daftar Sekarang"

- Lengkapi data diri dan UMKM di kolom yang disediakan

- Setelah selesai diisi, Facebook dan Goodera akan melakukan validasi dan verifikasi untuk kemudian diseleksi sebagai calon penerima bantuan UMKM Facebook.

Facebook juga menyelenggarakan rangkaian webinar gratis untuk membantu para wirausaha membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Pemilik UKM dapat bergabung di Boost with Facebook, dimana mereka akan memperoleh saran dari para ahli dan sesama pemilik UKM, dan mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook, yang berisikan tips, fitur, dan pelatihan online gratis untuk membantu UKM tetap terhubung dengan para pelanggan.

Pelaku UKM juga bisa mengakses Free Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

UU Cipta Kerja Beri Kemudahan UMKM 

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha.

Dia bilang, para pelaku UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran secara online untuk mengantongi izin.

"Izin itu kami akan berikan kemudahan. Jadi izin bisa lewat daring saja," ujar Teten dalam keterangannya.

Teten menjelaskan, setelah pelaku UMKM sudah melakukan pendaftaran secara online, pelaku UMKM akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut pun merupakan bentukan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

Menurut dia, pihaknya akan melibatkan semua pemangku kepentingan sektor UMKM mulai dari pengamat, pelaku UMKM, akademis hingga sektor swasta untuk membahas penyusunan turunan dari UU CIpta Karya yang ditargetkan selesai pada November mendatang.

"Karena itu kami sudah menyusun timeline dan kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). Tadi pagi kami kami sudah lapor dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk mendapat masukan konkret di setiap daerah," ucapnya.

Sementara itu Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto menambahkan, pihaknya akan memberikan pengecualian jenis usaha UMKM dari pendaftaran online. Pengecualian pun diberikan berdasarkan pertimbangan dari jenis risiko usahanya.

"Kalau untuk pelaku usaha mikro kecil memang rezimnya pendaftaran. Kalau dulu perizinan, sekarang pendaftaran dan itu akan diatur dalam RPP tersebut," ucap dia.

Sebagian Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Cara Mendapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved