BURUAN! Token Listrik Gratis Oktober Klaim di www.layanan.pln.co.id atau WhatsApp PLN 08122123123
Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan token listrik gratis untuk bulan Oktober 2020 melalui program stimulus listrik gratis.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Token listrik gratis PLN bulan Oktober 2020 sudah bisa diklaim mulai Selasa 1 Oktober 2020.
Kabar baiknya, program ini juga diperpanjang hingga akhir tahun, yakni bulan November dan bulan Desember 2020.
Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif berupa pembebasan dan diskon tagihan listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi.
Termasuk golongan bisnis dan industri 450 VA hingga Desember 2020.
Sampai saat ini, terdapat 24,16 juta pelanggan rumah tangga 450 VA yang mendapatkan listrik gratis.
Baca juga: BURUAN❗ Klaim 15 Kode Redeem Free Fire FF 15 Oktober 2020, Gratis dari Garena Segera Tukar Diamond
Kemudian 7,72 juta pelanggan rumah tangga 950 VA subsidi yang mendapatkan diskon 50 persen.
Anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan stimulus golongan rumah tangga sampai akhir tahun sebesar Rp 12,18 triliun.
Sementara itu, untuk penerima stimulus golongan bisnis 450 VA mencapai 501.000 pelanggan, dan golongan industri 450 VA sebanyak 433 pelanggan.
Anggaran yang diperlukan untuk kedua golongan tersebut sebesar Rp 151 miliar.
Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan token listrik gratis untuk bulan Oktober 2020 melalui program stimulus listrik gratis.
Ada dua cara yang diberikan PLN untuk mendapat stimulus pembayaran tagihan listrik dari pemerintah yakni, melalui pesan WhatsApp atau akses laman resmi (website) PLN.
1. Via WhatsApp
- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122123123.
- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.
"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).
Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19.