Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp 28 Miliar Dimusnahkan
Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan didalam drum, Setelah itu dimasukan kedalam lubang. Dalam Pemusnahan barang bukti tersebut
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU-Polres Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14 Kg lebih. Pemusnahan berlangsung di Tribun Promoter Polres Sanggau, Rabu 14 Oktober 2020.
Hadir dalam pemusnahan Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot, Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi, Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Affiansyah, Kajari Sanggau Tengku Firdaus, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Arief Boediono, Kepala BNNK Sanggau, AKBP Ngatiya, Kepala Rubasan Sanggau, Perwakilan dari Loka POM Sanggau, Kemenag, Rutan Kelas II B Sanggau, Ketua DAD Snaggau, Ketua MABM, PJU Polres Sanggau dan undangan lainnya.
Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan didalam drum, Setelah itu dimasukan kedalam lubang. Dalam Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadirkan empat orang tersangka.
Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Ini yang Disampaikan Kapolsek Tayan Hulu Polres Sanggau
Dalam sambutanya, Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi menyampaikan bahwa kami telah melaksanakan beberapa langkah-langkah kepolisian bersama dengan TNI, dan saat ini tibalah waktunya sesuai dengan aturan yang ada kita harus memusnahkan barang bukti narkotika yang ada.
"Kepolisian republik Indonesia berkerjasama dengan TNI AD, Kodim 1204/Sanggau pada Senin 28 September 2020 sekira pukul 16.00 Wib terutama yang dilaksanakan Babinsa Koramil Sekayam dengan petugas Babinkamtibmas Polsek Sekayam telah menangkap terduga pelaku tindak pidana narkoba sebanyak empat orang di JIPP. Dengan barang bukti membawa 12 paket narkoba jenis sabu dengan berat 14.928 Kg,"katanya, Rabu 14 Oktober 2020.
Lanjutnya, yang diduga diambil diwilayah Malaysia dan dibawa kedalam wilayah Indonesia. Kegiatan ini bisa tertangkap karena kerjasama TNI dan Polri. Saat ini penanganannya ditangani oleh Sat Narkoba Polres Sanggau dan tibalah saat ini juga kita melakukan kegiatan pemusnahan.
"Adapun tersangka ada empat dan semuanya beralamat di Sekayam, Kabupaten Sanggau. Adapun pasal yang kita sangkakan kepada para tersangka ini adalah pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 115 ayat 1 dan pasal 132 ayat 2,"ujarnya.
Sinergitas Kepolisian dan TNI tetap berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap segala pelanggaran tindak pidana narkoba di Kabupaten Sanggau ataupun di Kalbar.
"Ini merupakan bukti dan persembahan kami kepada Pemda, Satu visi kita membersihkan Kabupaten Sanggau khususnya dan Kalbar pada umumnya dari Narkoba,"tegasnya.
Kapolres menambahkan bahwa sabu seberat 14 Kg lebih itu dan kalau dikonversi dengan uang sekitar Rp 28 miliar, dan kami beserta TNI berhasil menyelamatkan kurang lebih 56 ribu jiwa orang. Jika satu gram itu digunakan oleh empat orang.
"Jadi ini merupakan komitmen kami Polres Sanggau dan Kodim 1204/Sanggau dalam memberantas narkoba di Kabupaten Sanggau. dan Ini komitmen juga dengan kehadiran Forkopimda, Bupati dan Wakil Bupati, itu merupakan komitmen bahwa kami semua kompak memberantas narkoba,”tegasnya.
Sementara itu Dandim 1204Sanggau, Letkol Inf Affiansyah menambahkan bahwa penangkapan narkotika jenis sabu tersebut berawal dari kecurigaan Babinsa yang berkoordinasi dengan Babinkamtibmas.
Pada kesempatan itu juga Dandim mengucapkan terimakasih dengan semua pihak, Termasuk masyarakat perbatasan.
“Kita ini jalur klasik sebetulnya. Pesan dari Pangdam XII/Tpr dan Danrem 121/Abw, lumpuhkan semua kegiatan ilegal yang ada di sana. Bukan hanya narkoba, Apapun yang ilegal di sana akan kita lumpuhkan bekerjasama dengan Polri. Dalam hal ini kita kedepankan Polri karena ranah nya polisi, sehingga semuanya kita laporkan kepada bapak Kapolres,"jelasnya.
Dandim menjelaskan bahwa akan membina remaja-remaja yang ada disana dengan melaksanakan sosialisasi, Mengingat pelakunya ini adalah remaja semuanya. (*)