Martin Nandung Ajak Satgas Covid Bekerjasama Awasi Kegiatan Kampanye
Sebab, Martin melihat, kegiatan kampanye selama beberapa pekan terakhir menghadirkan masa dalam jumlah banyak, bahkan melebihi aturan berlaku.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Martin Nandung mengungkapkan kegiatan kampanye dalam tahapan Pilkada Sintang menjadi persoalan sendiri dalam mencegah virus corona di Kabupaten Sintang.
Sebab, Martin melihat, kegiatan kampanye selama beberapa pekan terakhir menghadirkan masa dalam jumlah banyak, bahkan melebihi aturan berlaku.
"Yang menjadi persoalan kali ini adalah kegiatan-kegiatan seperti kampanye, hampir rata-rata kegiatan kampanye ini menghadirkan massa dalam jumlah yang tidak sedikit yaitu melebihi dari jumlah aturan yang berlaku," kata Martin saat rapat bersama Satgas menyikapi lonjakan kasus corona.
Baca juga: Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Pjs Bupati Sintang Siapkan Tempat untuk Isolasi Pasien
Menurut Martin, Satgas Covid-19 harus bergandengan dengan KPU dan Bawaslu agar tidak dianggap bertindak diluar batas kewenangan yang ada ketika menjalankan pendisiplinan dengan baik sesuai dengan Perbup No 60 Tahun 2020.
Diluar itu, Martin tetap mengingatkan agar seluru lapisan masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan, baik di tempat ibadah, kantor maupun di tempat-tempat tongkrongan.
"Kami akan membangun kebersamaan, tidak hanya dengan Polres dan Kodim, tetapi semua instansi terkait secara khsusus yang masuk dalam bidang penegakan hukum akan terjun langsung dalam bersosialisasi sesuai dengan jadwal yang akan dibuat,” jelas Martin.
Kabag Ops Polres Sintang, Kompol Zulfikar juga menyampaikan bahwa masih ada beberapa masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak saat berkumpul. Akan tetapi, tetapi sebagian besar banyak yang memahami bahwa masker adalah prioritas pada saat pandemi.
"Bagi masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan baik yang ada di warung kopi maupun yang berkendara akan diberikan sanksi tegas,” tegas Kompol Zulfikar. (*)