LOGIN portal.pln.co.id Klik stimulus.pln.co.id & WhatsApp 08122-123-123 Klaim Token Listrik Gratis

Pelanggan yang mendapatkan stimulus gratis adalah pengguna 450 VA dan 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
Tangkapan layar https://stimulus.pln.co.id/
Ilustrasi Klaim Voucher PLN Gratis. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update cara klaim token listrik gratis bulan Oktober-Desember 2020.

Selain token listrik gratis, sebagai pelanggan juga bisa klaim token listrik diskon 50 persen.

Sudahkan Anda melakukan klaim token pulsa listrik periode Oktober ini.

Buruan klaim token listrik gratis dan token listrik diskon 50 persen Anda.

Pemerintah memberikan stimulus pada pelanggan PLN.

Pemberian ini dilakukan sejak bulan April 2020 lalu dan diperpanjang hingga Desember mendatang.

Lantas pelanggan seperti apa yang mendapatkan token gratis serta token 50 persen tersebut.

Pelanggan yang mendapatkan stimulus gratis adalah pengguna 450 VA dan 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen.

Berikut ini adalah panduan untuk melakukan klaim token listrik gratis PLN dengan dua cara.

Pertama dapat melalui website www.pln.co.id & stimulus.pln.co.id atau bisa juga via WhatsApp 08122-123-123.

Ada 24,16 juta pelanggan PLN dengan daya 450 VA bisa klaim listrik gratis.

Demikian juga dengan pelanggan bisnis dan industri kecil.

Selain itu, ada 7,72 juta pelanggan PLN bisa mendapat diskon 50 persen, yaitu pelanggan 900 VA bersubsidi.

Jadi untuk mendapatkan subsidi listrik gratis, syaratnya adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan pelanggan industri kecil 450 VA.

Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan token listrik gratis untuk bulan Oktober 2020 melalui program stimulus listrik gratis:

1. Via Website

Pelanggan dapat mengakses website resmi di portal.pln.co.id online atau www.layanan.pln.co.id.

- Buka laman www.pln.co.id.

Setelah membuka laman resmi PLN, kemudian diarahkan ke situs layanan.pln.co.id.

- Masuk ke menu 'pelanggan'

- Pilihlah 'Stimulus Covid-19'

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.

- Kemudian, akan muncul token listrik gratis di layar.

- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.

- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang didaftarkan tadi.

Di setiap bulannya, warga harus selalu login kembali atau mengulang kembali dengan cara yang sama untuk mendapatkan listrik gratis dan token diskon 50 persen.

2. Via WhatsApp

- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122-123-123.

- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19.

Bagikan info ini ke teman dan keluarga bikers di rumah.

https://wa.me/628122123123

Hotline PLN (Kode Area) 123"

- Lanjutkan mengetik kode 1.

- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.

- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.

- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:

"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."

Cara Mengisi Token Listrik ke Meteran

Setelah mendapat token, langkah selanjutkanya adalah mengisi nomor token listrik ke meteran.

Berikut ini langkah-langkahnya:

- Tekan nomor token listrik yang kamu dapatkan

- Setelah semua nomor ditekan, lanjutkan dengan memencet tanda enter yang terletak di bawah sebelah kanan.

- Jika muncul tulisan "Benar" maka kamu sudah berhasil

- Jika muncul tulisan "Salah" maka ulangi lagi memasukkan nomor dengan teliti.

Nantinya, jika kamu sudah benar memasukkan nomor token, maka saldo yang ada otomatis akan bertambah.

Cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

* RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

* RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved