BLT BPJS Rp 1,2 Juta TERMIN 2 Segera Cair - Cek Jadwal Transfer Bank Swasta dan Bank Pemerintah

Perkambangan terbaru, pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Termin Kedua senilai Rp 600 ribu yang direkap langsung 2 bulan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi - BLT BPJS Rp 1,2 Juta TERMIN 2 Segera Cair - Cek Jadwal Transfer Bank Swasta dan Bank Pemerintah 

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata dia.

Sebelumnya, untuk tahap V, Kementerian Ketenagakerjaan menerima 618.588 calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ida juga berharap, adanya bantuan subsidi gaji tersebut mampu menolong perekonomian Indonesia yang terkontraksi akibat pandemi Covid-19.

BPJSTKU adalah layanan untuk peserta khusus tenaga kerja untuk mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan.

Tersedia juga informasi Profil perserta, simulasi Saldo JHT dan Formulir pengajuan Klaim online.

Silahkan Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 175 Jika Anda lupa email atau kata sandi.

Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id merupakan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi alternatif untuk mengecek status kepesertaan BPJamsostek para pegawai swasta.

Terlebih, ketika ada program pemerintah yang memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan subsidi gaji untuk karyawan swasta itu mulai cair sejak 25 Agustus 2020.

Bantuan Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut, langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jadwal awal, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.

Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah diantaranya warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Kemudian, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved