Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi, Sempat Minta Prabowo Tak Mencla-mencle

Anggota Komite Eksekutif KAMI ini ditangkap di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020) subuh.

Editor: Nasaruddin
Youtube Realita TV
Syahganda Nainggolan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan diamankan aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Anggota Komite Eksekutif KAMI ini ditangkap di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020) subuh.

“Ya benar (ditangkap) oleh Siber,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Selasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menambahkan, Syahganda diduga melanggar UU ITE.

Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut perihal kasus yang berujung pada penangkapan Syahganda tersebut.

Anggota KAMI lainnya, Ahmad Yani mengatakan bahwa penangkapan itu terjadi pada pukul 04.00 WIB, sebelum subuh tadi.

Baca juga: Live KompasTV Live Streaming Demonstrasi UU Cipta Kerja GNPF, PA 212 dan FPI Selasa 13 Oktober 2020

"Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi," ujar Ahmad Yani, kepada awak media, Selasa.

Dalam surat perintah penangkapan yang beredar, Syahganda ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong alias hoaks dengan menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Tetapi tidak disebutkan secara spesifik keonaran seperti apa dan dalam konteks perkara bagaimananya.

Yang tertulis dalam surat itu Syahganda dituduh melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu sebagaimana diduga pula oleh Ahmad Yani bahwa Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar UU tersebut, karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

"Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber Bareskrim," tuturnya.

Syahganda tidak didampingi kuasa hukum saat dijemput petugas kepolisian Mabes Polri.

Namun, Ahmad Yani mengatakan, KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukumnya.

Ahmad Yani menjelaskan, Syahganda tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

"Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa. Pak Syahganda ini kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan intelektual," kata Ahmad Yani, menegaskan.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu tentang informasi penangkapan Syahganda Nainggolan tersebut.

Minta Prabowo Tak Mencla-mencle

Sebelum diamankan, Syahganda Nainggolan diketahui menyampaikan cuitan terkait pemberitaan sebuah media.

Dalam berita itu, tertulis bahwa Menhan Prabowo Subianto mengatakan bahwa ada kekuatan asing dibalik demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Syahganda Nainggolan menanggapi berita itu dengan menyatakan: "Makan malam makin sinting lihat yang nuding. Sekarang Menhan Jokowi nuding aksi demo ditunggangi asing. Lha, jangan mencla mencle, KAMI atau asing yang lu tuding??????"

Selain itu, dirinya juga menanggapi pemberitaan mengenai keterlibatan KAMI dalam demo yang berakhir ricuh di Medan.

"Hanya pengadilan yg berhak mutuskan 1 tuduhan. KAMI Medan jejaring KAMI tapi tdk punya Ikatan, melainkan kesamaan visi & misi, selamatkan Indonesia. Secara moral KAMI cermati peristiwa ini, apakah ada koridor demokrasi dilanggar serta ksh bantuan hukum," tulis Syahganda.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap",
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved