BREAKING NEWS - Kakek 63 Tahun Setubuhi Bocah Kelas 2 SMP di Melawi Kalbar Sejak 2017

Pria berusia 63 tahun yang terbilang sudah kakek-kakek di Kabupaten Melawi, Kalbar, justru melakukan tindakan asusila terhadap Bunga (Nama samaran).

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
pemerkosaan anak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MELAWI - Bukanya mengayomi, seorang pria paruh baya berinisial DAR justru berbuat bejat terhadap anak dibawah umur.

Pria berusia 63 tahun yang terbilang sudah kakek-kakek di Kabupaten Melawi, Kalbar, justru melakukan tindakan asusila terhadap Bunga (Nama samaran).

Korban masih berstatus seorang pelajar, tepatnya kelas 2 SMP.

Aksi bejadnya terbongkar setelah Bunga hamil besar.

Keluarga Bunga lalu melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut ke Polres Melawi.

Hanya dalam hitungan hari, DAR dibekuk anggota Opsnal Polres Melawi pada Selasa, 13 Oktober 2020, sekira pukul 12.10 WIB.

Tindakan asusila yang dilakukan DAR terhadap Bunga terbongkar berkat kecurigaan paman korban, sebut saja dia Ton.

Awalnya pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 sekira jam 15.00 WIB.

Kala itu Ton bersama kakaknya datang menemui Bunga.

Sang paman merasa curiga, kenapa perut keponakannya besar, seperti hamil.

"Adik pelapor bertanya kepada anak pelapor, 'kenapa perutmu besar, apakah kau hamil? Awalnya korban tidak mau menjawab, namun setelah ditanya kembali oleh adik pelapor barulah korban menjawab, iya," kata Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi melalui Paur Subbag Humas, Bripka Arbain kepada Tribun Pontianak, Selasa malam.

Terkejut dengan jawaban Bunga, Ibu dan Paman korban lalu mengintrograsi Bunga, tentang siapa orang yang menyentuhnya hingga hamil.

Tersebutlah nama DAR.

Rupanya, Bunga telah disetubuhi oleh DAR lebih dari 5 kali sejak tahun 2017 hingga Juni 2020.

Aksi bejat DAR terakhir kali pada 14 Juni 2020 di dalam kamar korban.

"Persetubuhan terjadi di rumah pelapor. Pada saat itu hanya ada pelaku dan korban, sehingga setiap pelaku melakukan persetubuhan, korban merasa takut untuk melakukan perlawanan," ungkap Arbain.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu dan adiknya pergi melaporkan kejadian ini ke Polres Melawi.

Setelah Penyidik Polres Melawi melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, kemudian sekira jam 12.10 WIB anggota Opsnal Polres Melawi mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya.

Pelaku langsung ditangkap dan diserahkan ke Satreskrim Polres Melawi.

Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Disankakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oknum Polisi Pontianak setubuhi anak bawah umur

Oknum Polisi di Pontianak berinisial DY ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

Penetapan tersangka terhadap DY dilakukan setelah aparat kepolisian mendapat hasil visum dari dokter.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kalimantan Barat, Kombes Pol Komarudin.

"Sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, kita membutuhkan 2 alat bukti yang sah, selain dari keterangan korban," katanya.

"Karena dalam kasus ini tidak ada saksi lain, makanya kita menunggu hasil visum untuk menguatkan penetapan tersangka," jelas Komarudin.

Komarudin membeberkan motif dibalik perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang anggotanya dengn memperkosa gadis 15 tahun.

 Hasil Visum Gadis Pontianak Korban Persetubuhan Oknum Polisi

Hal tersebut Komarudin sampaikan dalam program siaran langsung Sapa Indonesia Siang KompasTV edisi Senin 21 September 2020.

"Dari keterangan yang kami dapat, bersangkutan yang mengatakan khilaf tertarik dengan korban, sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan.

"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," bebernya dikutip dari channel YouTube KompasTV, Senin (21/9/2020).

Selain itu, anggota ini mengaku melakukan pelanggaran hukum ini baru pertama kalinya.

Komarudin menegaskan, oknum tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ia menyebut oknum berpangkat brigadir melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 76 huruf D juncto 81 ayat 2.

Komarudin melanjutkan laporannya, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi pihak kepolisian.

Utamanya hasil visum terhadap korban yang hasilnya membuktikan telah terjadinya persetubuhan.

 Pengumuman Prakerja Gelombang 9? Login https://dashboard.prakerja.go.id/Daftar Prakerja Gelombang 10

Kronologi Kejadian

Komarudin menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan jajarannya itu.

Diketahui pada hari Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Waktu itu terjadi pelanggaran kasat mata oleh pengandara roda 2 dikendari oleh korban dan saksi atau rekannya."

"Sehingga dibawalah ke pos untuk dilakukan proses penilangan. Dari sana, selanjutnya terjadilah komunikasi antara pelaku dengan korban. Setelah itu pelaku dan korban pergi ke satu tempat hingga terjadi persetubuhan itu," kata Komarudin.

Komarudin juga menegaskan, oknum anggota tersebut ternyata bukan petugas lapangan atau operasional, melainkan tugas staf Polresta Pontianak.

"Oknum tersebut kami anggap telah melanggar ketentuan dispilin karena melakukan tugas di luar kewenangannya, yakni berada di lapangan," tegasnya.

 Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 9 Disampaikan Kamis 24 September 2020?

Keterangan Pelaku

Komarudin dalam kesempatan tersebut juga membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka.

"Dari keterangan yang kami dapat, bersangkutan yang mengatakan khilaf tertarik dengan korban, sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan.

"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," bebernya.

Selain itu, anggota ini mengaku melakukan pelanggaran hukum ini baru pertama kalinya.

Komarudin menjamin tidak tebang pilih dalam memproses kasus yang ditangani oleh pihaknya, termasuk kasus pemerkosaan ini meskipun menyeret anggotanya.

Dirinya memastikan akan memberikan penuh terhadap korban maupun saksi.

"Kami pastikan jaminan kemananan kami berikan, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan."

"Kami akan tindak lanjuti secara profesional dan transparan," tandasnya.

Ancaman Hukuman 

Pasal 76D

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved