Bawaslu Sambas Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pilkada Serentak

Pada kesempatan itu, ia mengajak agar masyarakat bisa bersama-sama mengawasi jalannya Pilkada Sambas.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/M Wawan Gunawan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, menggelar kegiatan sosialisasi pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020, di Hotel Pantura Jaya, Selasa 13 Oktober 2020. -- 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, menggelar kegiatan sosialisasi pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas mengatakan kegiatan sosialisasi pengawas yang dilaksanakan hari ini, merupakan kegiatan yang pertama kali mereka laksanakan selama pendemi Covid-19.

Pada kesempatan itu, ia mengajak agar masyarakat bisa bersama-sama mengawasi jalannya Pilkada Sambas.

"Kita yang berperan dalam pengawasan akan mengutamakan pencegahan terkait sengketa-sengketa dalam tahapan pilkada Sambas," ujarnya, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca juga: Kodim Sambas Beri Semangat Anggota Satgas TMMD Sintang

"Maka kita berharap adanya berkontribusi seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan partisipatif," katanya.

Dijelaskan oleh dia, selain mengawasi masa kampanye, mereka juga konsen untuk melaksanakan pengawasan terhadap netralitas Aparat Sipil Negara (ASN).

Kata dia, selain memastikan tahapan-tahapan yang dilakukan penyelengara agar semua tahapan tepat waktu, mereka juga memantau langsung dugaan keterlibatan ASN dalam masa kampanye, jika ada.

"Untuk sekarang ada juga dua ASN yang dilaporkan salah satunya merupakan temuan dari Bawaslu, untuk itu jika ada yang menemukan adanya pelanggaran pemilu dipersilakan untuk melaporkan ke Bawaslu kabupaten Sambas," katanya.

"Hal ini dikarenakan pada tahapan kampanye ini sangat riskan atas netralitas ASN," katanya.

Ikhlas mengungkapkan pelaksanaan kampanye pada Pilkada kali ini tidak sama seperti pilkada tahun sebelumnya.

Menurutnya, dikarenakan masih  Pendemi Covid-19, semua Paslon harus mengikuti aturan kampanye dan juga memantuhi protokol Kesehatan.

"Pelaksanaan kampanye berdasarkan aturan KPU maksimal dihadiri oleh 50 orang dan harus mematuhi protokol Kesehatan," tegasnya.

"Tentu jika Paslon melakuan pelanggaran dan terbukti maka akan diberikan sanksi atau hukuman," tutupnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved