Terduga Maling Pintu Besi Kios Pasar Teratai Pontianak Pasrah Saat Diciduk Polisi
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.5 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek
Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pria diciduk polisi atas kasus dugaan pencurian pintu besi rolling door sebuah kios di pasar Teratai Pontianak.
Terduga HB (42) warga Kecamatan Pontianak Barat diciduk Tim Elang Jati unit Reskrim Polsek Pontianak Barat. Jumat 9 Oktober 2020.
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto menyampaikan, peristiwa pencurian ini diketahui pertama kali pada Senin 28 September 2020 sekira pukul 08.00 WIB.
Pelapor dihubungi oleh kepala bidang Pasar Teratai, dan di informasikan bahwa 1 (satu) unit pintu besi rolling door yang berada di Lantai 2 Blok JJ No.14 Jl.Kom Yos Soedarso Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat hilang dicuri.
• FOTO: Polresta Pontianak Menggelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.5 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pontianak Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"setelah mendatangi TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, petugas akhirnya dapat mengidentifikasi terduga pelaku,"ujar Kapolsek.
Pada hari Jumat 9 Oktober 2020, petugas pun mendapat informasi keberadaan terduga pelaku.
"Sekitar pukul 00.20 WIB Anggota Tim Elang Jati Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan terduga pelaku HB di rumahnya di Wilayah Kecamatan Pontianak Barat tanpa perlawanan, dan saat di introgasi, HB mengakui perbuatannya,"jelas AKP Eko.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/barang-bukti-pintu.jpg)