Penanganan Covid

Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan Berisiko Besar bagi Lansia

Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja. Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi

Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK/Ni Made Gunarsih
kegiatan pelayanan kesehatan Posyandu Lansia Sari Tresno Rahayu. Kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Virus penyebab penyakit COVID-19 yang dinamai virus SARS-CoV-2 bisa menginfeksi siapa saja dari orang dewasa, lansia hingga anak-anak.

Kelompok lanjut usia (lansia)  dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid merupakan kelompok yang rentan terpapar terhadap Covid-19.

Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 4 Halaman 126 127 128 129 130 Subtema 3 Pembelajaran 6 Cintai Lingkungan

KLASEMEN MotoGP 2020 Terbaru Hari Ini - Cek Jadwal MotoGP Perancis 2020 Live Trans7 GP Le Mans

Pelanggaran penerapan protokol kesehatan dapat berisiko sangat besar bagi lansia dan kelompok komorbid, seperti diungkap Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo

"Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80% sampai 85%. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali," papar Doni Monardo dalam bincang-bincang spesial “Media Bertanya, Doni Monardo Menjawab" di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Jumat (9/10) sore.

Berdasarkan data rumah sakit, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memaparkan gejala ringan memang bisa 100% sembuh.

Antisipasi Pecegahan Covid-19 di Sintang, Florentinus Anum Larang ASN Tugas Keluar Daerah

BREAKING NEWS - Bertambah 81 Kasus Baru Positif Covid-19 di Kalbar Hari Ini

Angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5%, risiko sedang 8%, dan risiko berat dan kritis mencapai 67%.

Doni Monardo mengatakan perubahan dari gejala ringan ke sedang itu membutuhkan proses lebih dari seminggu.

Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.

"Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing-masing. Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganan akan lebih baik," ungkap Doni saat melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.

Untuk itu, ia mengajak agar semua orang patuh pada protokol kesehatan 3M dalam setiap kegiatan Ingat pesan ibu 3 M  (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Cek Hasil Kualifikasi Moto 2 Prancis 2020 & Jadwal Moto2 Hari Ini Live Trans7 Minggu 11 Oktober 2020

Diskop Kalbar Lakukan Terobosan Permudah Izin Koperasi dan Credit Union

"Selama belum ada vaksin maupun obat, mematuhi protokol kesehatan adalah vaksin terbaik sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19," ujar Doni.

Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol.

Aturan sanksi ini, kata Doni Monardo, telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tetang sanki bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

Aparat Kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Wajib memakai masker, wajib mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak dan menghindari kerumanan. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul https://m.tribunnews.com/nasional/2020/10/10/terapkan-3m-untuk-jaga-kelompok-lansia-dan-komorbid-dari-covid-19

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved