UU Omnibus Law Cipta Kerja, Sutarmidji Berkesempatan Sampaikan Aspirasi Langsung Kepada Presiden
Sutarmidji mengatakan bahwa ia diberikan kesempatan untuk bicara dari 5 gubernur yang disuruh bicara pada rapat tertutup bersama presiden.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat , H Sutarmidji mendapatkan kesempatan menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden terhadap disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja secara virtual di Ruang DAR Kantor Gubernur Kalbar, Jumat 9 Oktober 2020 .
Rapat tertutup membahas terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus law secara virtual bersama Presiden dan wakil presiden dan Menko serta seluruh Gubernur di Indonesia.
Sutarmidji mengatakan bahwa ia diberikan kesempatan untuk bicara dari 5 gubernur yang disuruh bicara pada rapat tertutup bersama presiden.
“Jadi Gubernur Lambung, Jabar, Jateng , Kalbar dan Sulsel. Saya bicara yang keempat,” ujar Gubernur Kalbar kepada awak media.
Dalam kondisi hujan, Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menerima aksi penyampaian aspirasi oleh elemen mahasiswa terhadap disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jalan Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jumat 9 Oktober 2020.
Ia juga sudah sampaikan kepada masa bahwa apa yang diaspirasikan oleh mereka sudah dibuat dalam bentuk surat dan sudah di kirim kepada presiden.
• Temui Peserta Aksi Tolak UU Omnibus Law, Sutarmidji Minta TNI-Polri Humanis saat Menangani Demo
“Saya ingin sampaikan bahwa selaku pemerintah, saya harap setiap unjuk rasa dan penyampaian aspirasi hendaknya tertib, dan tadi berjalan tertib ,” tegasnya.
Kenapa dikatakan harus tertib, pertama khawatir taman dijalan akan rusak, ternyata tidak sedikitpun ada kerusakan. Ia sangat apresiasi betul penyampaian aspirasi mahasiswa hari ini.
“Kemudian kebetulan hari ini juga ada rapat koordinasi tertutup antara presiden, wapres, menteri terkait dan seluruh gubernur.
Saya salah satu Gubernur yang diberikan kesempatan untuk berbicara langsung dengan presiden dari lima Gubernur,” ungkapnya.
Lanjutnya menegaskan bahwa apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi elemen mahasiswa, pekerja dan masyarakat Kalbar sudah disampaikan langsung kepada Presiden.
“Saya sudah sampaikan dan presiden merespon dengan mengatakan bahwa apapun aspirasi dari daerah sampaikan kepada beliau, dan saya sudah sampaikan apa adanya, ini pun sudah saya sampaikan ke mahasiswa,”jelasnya.
Dalam sistem hukum , ia menjelaskan kalau suatu UU sudah disahkan maka tuntutan untuk pembatalannya hanya dua, hanya bisa melalui dua prosedur yang pertama yudicial review dan yang kedua dikeluarkannya Perpu oleh presiden.
“Jadi hanya presiden yan bisa keluarkan, tak bisa gubernur DPRD, DPR RI, itu harus presiden,” tegasnya.
Ia sudah sampaikan ke presiden, pilihannya aspirasi dari Kalbar adalah penerbitan Perpu, dan ini adalah kewenangan dan hak presiden apakah akan menerbitkan Perpu.
“Itu sudah saya sampaikan secara langsung, artinya semua aspirasi apapun sudah langsung. Apapun pilihannya kita lihat, “ pungkasnya. (*)