Breaking News

Penyerapan Dana Desa di Sekadau Tinggi, Kadis PMD Harap Dapat Dipertahankan

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sekadau, Bayu Dwiharsono menuturkan, hal tersebut diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Kanwil Direktrora

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sekadau, Bayu Dwiharsono. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Penyerapan dana desa tahap dua Kabupaten Sekadau tertinggi di atas rata-rata Kalimantan Barat dan Indonesia sebesar 80 persen. Sementara rata-rata penyerapan Indonesia sebesar 70 persen. Kepala Dinas PMD Sekadau harap dana desa tahap ketiga juga dapat diserap dengan baik, Jumat 9 Oktober 2020.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sekadau, Bayu Dwiharsono menuturkan, hal tersebut diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Kanwil Direktrorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kalbar, Edih Mulyadi saat menyerahkan langsung penghargaan dari Kementerian Keuangan kepada Pemkab Sekadau, Kamis, 8 Oktober 2020.

"Kita bersyukur, bahwa kita paling besar penyerapannya untuk Kalbar. Itu saya pikir prestasi yang membanggakan dan tidak bisa kami lakukan sendiri, itu berkat kerjasama dari kepala desa, camat, dan staf dinas PMD," ujar Bayu.

Dengan pencapaian itu, Bayu berharap pada dana desa tahap ketiga. Penyerapan pun dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan.

Untuk dana desa tahap ketiga, Bayu menjelaskan sejatinya diprioritaskan untuk BLT DD dan pembagunan fisik.

"Tapi bagi desa yang anggarannya habis untuk pembangunan fisik, di Permen desa tidak diwajibkan lagi untuk BLT DD. Mudah-mudahan saja khusu untuk dana desa ke-tiga ini dapat diserap dengan cepat," pungkasnya.

Sementara itu, Bayu menuturkan untuk anggaran dana desa di Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2020, dari total anggaran 83 miliaran, saat ini sudah diserap sekitar 66,4 persen.

Pemkab Sekadau Gelar Rakor Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah Kabupaten Sekadau 2020

Dirinya menjelaskan dalam penggunaan dana desa ada Permen desa nomor 11 tahun 2019, prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 ada 4 bidang yaitu, pembangunan, pemberdayaan, pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan.

"Tapi dalam perjalanannya di tahun 2020, Permen desa dilakukan perubahan akibat adanya pandemi Covid-19, menjadi Permen desa nomor 6 tahun 2020. Dimana, ada pendanaan khusus untuk BLT DD kisaran 25-35 persen dari jumlah dana desa yang ada," jelasnya.

BLT DD pun awalnya dikhususkan untuk 3 bulan saja, tetapi karena perkembangan Covid-19. Maka keluarlah Permen desa nomor 7 tahun 2020, yang mana berisi BLT DD akan disalurkan selama 6 bulan.

Selain BLT DD, penggunaan dana desa juga dilakukan untuk program lainnya. Seperti program Padat Karya Tunai Desa, BLT DD dan siaga covid dengan pembelian APD dll.

"Dana desa prinsipnya swakelola, diharapkan masyarakat sekitar yang melaksanakan. Tetapi ada beberapa kegiatan pembangunan fisik yang masyarakat tidak bisa melakukan. Maka dapat diambil dari luar desa tersebut, seperti penggunaan alat berat dan lainnya," pungkas Bayu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved