TAHUN 2021 TANPA UN, Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Ganti Ujian Nasional Jadi Asesmen Nasional
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meniadakan Ujian Nasional atau UN pada Tahun 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meniadakan Ujian Nasional atau UN pada Tahun 2021.
Meskipun tanpa UN, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi menggantinya menjadi Asesmen Nasional (AN).
Kemendikbud menyebut Asesmen Nasional sebagai penanda perubahan paradigma evaluasi pendidikan dan menjadi bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang juga didukung penuh oleh Presiden Joko Widodo.
Tujuan utamanya adalah mendorong perbaikan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
Untuk itu, Kemendikbud mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rencana penerapan Asesmen Nasional pada 2021.
Anggota Badan Standar Nasional Pendididikan (BSNP) Doni Koesoema mengatakan, Asesmen Nasional ini menjadi salah satu alternatif transformasi pendidikan di tingkat sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, pengajaran, dan lingkungan belajar di satuan pendidikan.
“Melalui asesmen yang lebih berfokus, diharapkan perbaikan kualitas, layanan pendidikan bisa semakin efektif. Dengan demikian, kepala dinas harus memastikan pelaksanaan Asesmen Nasional di daerah dengan memperhatikan kesiapan sarana prasarana dan keselamatan peserta didik bila pandemi Covid-19 di daerahnya belum teratasi dengan baik,” ujar Doni seperti dilansir laman Kemendikbud, Rabu (7/10/2020).
• KUOTA KEMENDIKBUD: Jadwal Penyaluran, Cara Cek, Kegunaan dan Langkah Jika Belum Dapat Data Internet
3 aspek yang diujikan
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, perubahan mendasar pada Asesmen Nasional adalah tidak lagi mengevaluasi capaian peserta didik secara individu, tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.
Asesmen Nasional 2021, terang dia, adalah pemetaan mutu pendidikan pada semua sekolah, madrasah, serta program kesetaraan jenjang sekolah dasar dan menengah.
Asesmen Nasional terdiri dari tiga bagian, yakni:
1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
2. Survei Karakter
3. Survei Lingkungan Belajar

Mendikbud melanjutkan, AKM dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif, yaitu literasi dan numerasi.