Pemda Bina PPK dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa di Kapuas Hulu

Saya bersama PPK Dinas PUBMSDA mengikuti Rapat Pembinaan yang dilaksanakan di Aula BKD Kabupaten Kapuas Hulu

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Sekretaris Dinas PU, Bina Marga dan SDA Kabupaten Kapuas Hulu, Dedy. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Kapuas Hulu, Dedy menyatakan, telah melaksanakan pembinaan terhadap pejabat pembuatan komitmen (PPK), yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Dalam kegiatan tersebut, bagaimana perencanaan pengadaan barang dan jasa adalah proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang jasa, cara pengadaan barang atau jasa, jadwal pengadaan barang jasa, dan anggaran pengadaan barang jasa," ujar Dedy, Kamis 8 Oktober 2020.

Dedy menjelaskan, dengan dikeluarkannya aturan baru maka diharapkan para pejabat pembuat komitmen, yang berwenang dan bertanggungjawab didalam pelaksanaan pengadaan barang jasa, dituntut untuk terus meningkatkan kapasitasnya sebagai PPK.

Kapolres Kapuas Hulu Ingatkan Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

"Kami (Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu) berupaya untuk menyamakan persepsi didalam pelaksanaan perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah melalui kegiatan pembinaan kepada para PPK," ucapnya.

Dedy menuturkan, kegiatan pembinaan ini diikuti oleh seluruh PPK dimasing masing organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Saya bersama PPK Dinas PUBMSDA mengikuti Rapat Pembinaan yang dilaksanakan di Aula BKD Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved