Ini Enam Poin Gugatan Tommy Soeharto ke Menteri Hukum dan HAM RI
Gugatan Tommy kepada Yasonna Laoly telah terdaftar sejak 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gugatan dari Ketum Berkarya, H Hutomo Mandala Putra atau yang akrab disapa Tommy Soeharto atas tergugat Menteri Hukum dan HAM RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berproses.
Untuk diketahui, Tommy Soeharto menggugat Menkumham karena putusannya mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya untuk periode 2020 sampai 2025 yang dipimpin Muchdi Purwopranjono.
Gugatan Tommy kepada Yasonna Laoly telah terdaftar sejak 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.
Dilansir dari laman situs PTUN Jakarta, adapun ada enam poin dari gugatan anak Presiden ke-2 RI tersebut ialah Pertama yakni mengabulkan gugatan penggugat dengan seluruhnya.
• Polemik Berkarya Kubu Tommy vs Kubu Muchdi Pr di Kalbar, Siapa Yang Benar?
Kedua, menyatakan batal atau tidak sah keputusan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor .HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tanggal 30 juli 2020 berikut lampirannya.
Ketiga, menghilangkan frasa dalam klausula (ketentuan) ketiga : Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022 tanggal 25 April 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keempat, menyatakan partai Beringin Karya (Berkarya) adalah partai baru, memiliki nama baru dan AD/ART baru, tidak ada kait mengkaitnya dengan Partai Berkarya sebagai peserta pemilu serentak 2019 dengan nomor urut 07 yang telah mendapat pilihan dari konstituennya serta mampu mendulang suara pemilih, mendapatkan kursi di DPRD.
Kelima, memberlakukan kembali keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022 tanggal 25 April 2019.
Keenam, menghukum tergugat membayar kerugian dan biaya perkara.