ALASAN Sutarmidji Minta Presiden Cabut Omnibus Law dan Jawaban DPR Sebut UU Cipta Kerja Belum Final

Anggota Baleg mengatakan, belum ada naskah final RUU Cipta Kerja. Masih ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan terhadap draf RUU Cipta Kerja.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Gubernur Sutarmidji memohon kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perpu untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja 

Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR yang dipercepat pada Senin (5/10/2020) dari yang seharusnya Kamis hari ini.

Oleh karena itu, dia menilai pendapat publik terhadap RUU Cipta Kerja banyak yang keliru.

Ia merasa khawatir banyak orang yang terprovokasi dengan naskah yang belum final dan beredar di media sosial.

"Kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama, pastinya akan beda dengan yang final. Apalagi kalau mereka hanya di ujung," ujar Firman.

Firman pun mencontohkan, misalnya, ketentuan cuti haid, cuti kematian, upah minimum, pembatasan outsourcing, dan pesangon diatur dalam UU Cipta Kerja.

Ia menjelaskan, klausul mengenai pesangon memang awalnya sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, yaitu sebanyak 32 kali upah.

Namun, yang mampu melaksanakan sebanyak 32 kali itu hanya 7 persen perusahaan.

Akhirnya, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati pesangon sebanyak 25 kali upah ditambah 6 kali yang dijamin negara lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Artinya, kalau membuat UU itu harus bisa dilaksanakan. Tidak bisa membuat UU kasih pesangon 32 kali, tapi tidak bisa dieksekusi malah rakyat makin dibohongi," ujarnya.

"Nah, dari 25 kali itu ada jaminan kehilangan pekerjaan," imbuh Firman.

Ia menegaskan, sampai hari ini DPR masih memperbaiki naskah final UU Cipta Kerja. Setelah itu, DPR akan segera menyerahkan naskah UU kepada presiden.

"Sampai hari ini kita sedang rapikan, kita baca dengan teliti kembali naskahnya, jangan sampai ada salah typo dan sebagainya," kata Firman.

"Nanti hasil itu akan segera dikirim ke presiden untuk ditandatangani jadi UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," tuturnya.

RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020).

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hadir dalam rapat paripurna untuk menyampaikan tanggapan akhir presiden.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved