Tim Saber Pungli Mempawah Gelar Sosialisasi di Sungai Kunyit

Ia mengtakan kegiatan sosialisasi saber pungli bertujuan agar para kades dan BPD Se Kecamatan Sungai Kunyit tidak menjadi konsumsi hukum akibat ketida

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Mempawah menggelar Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) di kecamatan Sungai Kunyit, Rabu 7 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Mempawah menggelar Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) di kecamatan Sungai Kunyit, Rabu 7 Oktober 2020. Ketua Saber Pungli Kabupaten Mempawah Kompol Bermawis mengatakan pada kegiatan tersebut disampaikan pula sejumlah hal terkait dasar Pembentukan Satgas Saber Pungli, Upaya Pemerintah Memberantas Pungli hingga Dampak Pungli.

"Adapun dasar pembentukannya Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli, Intruksi Mendagri No.180/4935/SJ Tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Landasan Hukum KUHP Pasal 368. Dampak pungli itu sendiri antara lain iaya ekonomi tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, masyarakat dirugikan, ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah," ujar Wakapolres.

Kapolres Telah Lakukan Koordinasi Dengan Serikat Buruh di Mempawah

Ia mengtakan kegiatan sosialisasi saber pungli bertujuan agar para kades dan BPD Se Kecamatan Sungai Kunyit tidak menjadi konsumsi hukum akibat ketidaktahuan mereka atas pemahaman tentang pungli tersebut.

"Ini perlu kita lakukan karena tidak menutupkemungkinan, masih adanya kegiatan pungli di pemerintahan desa, dikarenakan hal itu sudah menjadi kebiasaan dalam setiap urusan administrasi," tuyurnya.

Maka menurutnya perlu dilakukan koordinasi kepada seluruh elemen dalam pemerintahan desa. Ini agar saling mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan pungli yang mana hal itu dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.

"Sasaran saber pungli seperti Pelayanan publik, ekspor dan impor, penegakan hukum, perijinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved