Ribut 8 Poin UU Cipta Kerja, Luhut Ceritakan Proses Panjang Omnibus Law Libatkan Serikat Buruh

Setidaknya ada 8 poin di Bab Ketenagakerjaa yang tidak menguntungkan bagi buruh dan justru dinilai berpotensi mengancam hak-hak buruh

Editor: Madrosid
Tribunnews/Jeprima
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan klaim omnibus law tak merugikan masyarakat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dianggap memiliki sejumlah poin yang tidak berpihak kepada masyarakat atau buruh.

Setidaknya ada 8 poin di Bab Ketenagakerjaan yang tidak menguntungkan bagi buruh dan justru dinilai berpotensi mengancam hak-hak buruh.

Sehingga berdampak menimbulkan reaksi terjadinya unjuk rasa massa di Jakarta dan beberapa daerah di Indonesia termasuk di Jawa Tengah massa merangsek dan mengakibatkan robohnya pagah gedung DPRD.

Massa dari para buruh ini kecewa dari 8 poin omnibus law tersebut.

Namun berbeda dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI tidak akan merugikan rakyat.

"Tidak ada dalam Omnibus Law yang merugikan rakyat, baik masalah lingkungan. Itu Ibu Siti (Menteri LHK) ahli lingkungan. Jadi kita tidak pernah memperdaya atau merusak kepercayaan rakyat kepada kami," ujarnya dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.

Menurutnya, penyusunan Omnibus Law tersebut agar bisa diterima oleh semua kalangan. Sekaligus memadukan berbagai macam beleid yang telah ada menjadi satu.

Presiden ILC Karni Ilyas Angkat Bicara Kenapa Tak Angkat Omnibus Law Cipta Kerja di ILC tvOne Selasa

"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," ucapnya.

"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," jelas Luhut.

Luhut juga menjelaskan bahwa istilah Omnibus Law asal mulanya diusulkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. Karena pengalamannya pernah mengetahui istilah tersebut ketika mengenyam pendidikan di Amerika Serikat (AS).

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," ucap Luhut.

Lebih lanjut kata dia, pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses panjang dengan kurun waktu berkisar 4 tahun.

Kala itu dia menjabat sebagai Menko Polhukam.

"Jadi tidak ada yang baru, itu sudah lama dikerjakan kurang lebih 4 tahun," katanya.

Dengan suara lantang, Luhut menentang oknum-oknum yang menuding pembahasan Omnibus Law tidak transparan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved