Pemkab Sekadau Gelar Apel dan Penandatanganan Ikrar Netralitas ASN

Saya sangat mengapresiasi dilaksanakannya Ikrar Netralitas PNS dalam Pilkada 2020

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Penandatanganan Ikrar Netralitas oleh ASN di lingkungan Pemkab Sekadau disaksikan langsung oleh Pjs Bupati Sekadau 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menggelar apel netralitas ASN, di halaman kantor Bupati Sekadau, Kalbar, Rabu 7 Oktober 2020.

Apel tersebut dilaksanakan dalam rangka mengakselerasi upaya-upaya strategis pencegahan atas pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Sekadau.

Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumiadatin menjelaskan Keterlibatan ASN dalam pemilu sebenarnya telah diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.

Dandim Basyaruddin Ingatkan Prajurit TNI Jaga Netralitas dalam Pilkada di Kapuas Hulu

Selain itu, peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 4 angka 15 menyatakan, Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara antara lain.

Terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon selama kampanye.

Juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

"Saya sangat mengapresiasi dilaksanakannya Ikrar Netralitas PNS dalam Pilkada 2020, saya tidak bosan-bosan mengingatkan jajaran PNS serta tenaga honorer dilingkungan Pemkab agar dimasa kampanye tetap berhati-hati dalam ucapan maupun tindakan bahkan bermedia sosial. Jangan sampai ada PNS yang secara sadar ataupun tidak memberikan dukungan hingga melanggar netralitas," kata Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumiadatin.

Dalam kegiatan itu dilaksanakan pembaca Ikrar Netralitas oleh PNS di lingkungan Pemkab Sekadau, khususnya yang bertugas di lingkup Kantor Bupati Sekadau.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved