Minta Desa Selaraskan Program Sesuai dengan Kewenangan Masing-masing Desa, Ini Paparan Apriyandi
Ini sudah ada perubahan paradigma, pada dasarnya pembahasan RKPDES itu adalah tentang pelaksanaan program kerja.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
S Kewenangan Dengan Perdes
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Desa (Pemdes), Dinas Sosial dan PMD, Apriyandi mengatakan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Sambas tahun 2020, adalah sebagai upaya pembahasan kegiatan di Desa selama tahun berjalan.
Saat ini kata dia Paradigma para penyelenggara pemerintah Desa harus sudah berubah.
"Ini sudah ada perubahan paradigma, pada dasarnya pembahasan RKPDES itu adalah tentang pelaksanaan program kerja. Saat ini sudah banyak kemajuan, karena ini sekarang sudah banyak perubahan paradigma," ujarnya, Rabu 7 Oktober 2020.
"Dulu terkadang dilaksanakan setelah tahun berjalan, sekarang tidak, karena kita bicara program dan apa yang akan dilaksanakan maka dilakukan sebelumnya," kata Apriyandi.
Saat ini kata dia, sebagian besar Desa sudah melaksanakan RKPDES. Namun demikian dia tidak memungkiri bahwa masih ada beberapa Desa yang belum melaksanakannya dengan alasan-alasan tertentu.
• Dinas Sosial PMD Berupaya Bangun Dimensi Ekonomi untuk Mewujudkan Desa Mandiri
"Adanya kewenangan yang bisa membuat kita bisa melakukan sesuatu. Oleh karena itu, kita harap agar bisa di cermati bahwa untuk bisa melakukan sesuatu," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kepada pemerintah Desa agar bisa mencermati kewenangan yang menjadi haknya.
"Jadi program bisa diselaraskan dengan kewenangan masing-masing Desa. Yaitu kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan hak asal usul," ungkap Apriyandi.
"Jadi harapan kami pada pendamping nanti, tolong juga dicermati agar bisa di sesuaikan dengan Perdes dan kewenangan Desa-nya," tutup Apriyandi.