Cara Mendaftar BPJS Kesehatan dan Ubah Data BPJS Kesehatan

Artikel ini memberikan cara dan syarat dalam mendaftar dan melakukan perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan, Rabu 7 Oktober 2020.

NET/ISTIMEWA
BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jamina n Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau yang umum disebut BPJS Kesehatan merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Mengutip bpjskesehatan.go.id, JKN KIS diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Artikel ini memberikan cara dan syarat dalam mendaftar dan melakukan perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan, Rabu 7 Oktober 2020.

Gratis Token Listrik PLN Oktober hingga Desember 2020 Login www.pln.co.id atau WhatsApp 08122123123

Ada 3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS, yaitu Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong) dan Compliance (Kepatuhan).

A. Protection (Perlindungan)

Program JKN-KIS bertujuan memberikan perlindungan kepada setiap peserta program JKN-KIS untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan masyarakat bisa meningkat produktifitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan.

Protection merupakan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

B. Sharing (Gotong royong)

Sharing mempunyai makna gotong royong yang merupakan budaya bangsa Indonesia.

Dengan menjadi menjadi peserta Program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat  akanbergotong royong membantu peserta yang sakit.

Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit.

C. Compliance (Patuh)

Compliance adalah adanya kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

Siapa Saja yang menjadi Peserta JKN-KIS?

Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran, yang dibagi atas jenis kepesertaan sebagai berikut:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved