Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI ke WNA dan Cara Pindah Negara dari WNA ke WNI
Cek cara melepas kewarganegaraan, dari Warga Negara Indonesia ( WNI) pindah menjadi Warga Negara Asing ( WNA) maupun sebaliknya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek cara melepas kewarganegaraan, dari Warga Negara Indonesia ( WNI) pindah menjadi Warga Negara Asing ( WNA) maupun sebaliknya.
Bagi warga negara Indonesia yang melepas statusnya harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.
• Tata Cara Pindah Kewarganegaraan WNA ke WNI atau WNI ke WNA , Cek Syarat Menjadi WNI & Melepas WNI
• Cara Mendapatkan LoA Unconditional , Yuk Daftar Beasiswa LPDP 2020 di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
Lantas, bagaimana cara dan syarat pindah kewarganegaraan?
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara pindah kewarganegaraan dan syaratnya:
Syarat Melepas Status WNI
Orang yang ingin melepas status tersebut juga harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.
Ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau