Berikut Adalah Syarat Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Jika seseorang telah Putus Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan atau tempat kerjanya dan ingin klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa klaim ke kantor BPJS
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, ingin bertanya apa saja syarat untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih
08152345xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami.
• Memilih PHK dan Klaim JHT untuk Buka Usaha, Robi Urus Hingga Dua Minggu
Jika seseorang telah Putus Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan atau tempat kerjanya dan ingin klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau bisa di akses secara online dengan link yang telah disediakan.
Dan berikut adalah syarat untuk klaim JHT:
1. Foto Copy KTP
2. Kartu Peserta BPJSTK/Jamsostek
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Foto copy Paklaring/PHK/Keterangan Kerja
5. Foto Copy Buku Tabungan
6. Isi form F5 (JHT)
7. NPWP
Formulir bisa diperoleh dari kantor BPJSTK atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu formulir.
Sonny Agus Dwiarso
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak (*)