Berikut Adalah Syarat Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Jika seseorang telah Putus Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan atau tempat kerjanya dan ingin klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa klaim ke kantor BPJS

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, ingin bertanya apa saja syarat untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih

08152345xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami.

Memilih PHK dan Klaim JHT untuk Buka Usaha, Robi Urus Hingga Dua Minggu

Jika seseorang telah Putus Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan atau tempat kerjanya dan ingin klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau bisa di akses secara online dengan link yang telah disediakan.

Dan berikut adalah syarat untuk klaim JHT:

1. Foto Copy KTP
2. Kartu Peserta BPJSTK/Jamsostek
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Foto copy Paklaring/PHK/Keterangan Kerja
5. Foto Copy Buku Tabungan
6. Isi form F5 (JHT)
7. NPWP

Formulir bisa diperoleh dari kantor BPJSTK atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu formulir.

Sonny Agus Dwiarso

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved