Cara Mendapat Relaksasi Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak, Pembayaran Bisa Dicicil

Menurut Dwi, sebelumnya, peserta yang menunggak harus melunasi seluruh tunggakan jika ingin mengaktifkan kepesertaannya.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Nasaruddin
ISTIMEWA
Ilustrasi 

"Kalau sebelumnya, peserta harus melunasi seluruh tunggakan jika ingin mengaktifkan kepesertaannya," kata Dwi.

"Dengan program relaksasi iuran ini, peserta cukup membayar tunggakan 6 bulan + 1 bulan berjalan kepesertaan dapat langsung aktif. Dan untuk sisa tunggakan dapat dicicil hingga 31 Desember 2021," katanya.

Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Berikut ini 7 cara membayar iuran BPJS Kesehatan (cara membayar BPJS Kesehatan):

1. Membayar melalui kantor pos terdekat

2. Membayar melalui jaringan gerai minimarket yang sudah bekerja sama antara lain Indomaret dan Alfamart.

3. Cara membayar BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan lewat e-commerce atau penyelenggara toko online seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.

4. Membayar menggunakan e-wallet yang bermitra dengan BPJS Kesehatan seperti OVO, Gopay, dan DANA.

5. Menggunakan aplikasi mobile JKN yang bisa diunduh di Playstore dan App Store.

6. Menggunakan layanan bank atau lembaga keuangan lainnya yang bermitra dengan BPJS Kesehatan seperti Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BCA. Pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan ATM maupun internet dan mobile banking. Selain itu pihak bank juga menyediakan pembayaran BPJS Kesehatan dengan metode autodebet setiap bulannya, untuk cara ini peserta harus menghubingi pihak bank.

7. Cara membayar iuran BPJS Kesehatan terakhir yakni dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu peserta dan menunjukannya ke loket pembayaran.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved