Cara Mendapat Relaksasi Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak, Pembayaran Bisa Dicicil

Menurut Dwi, sebelumnya, peserta yang menunggak harus melunasi seluruh tunggakan jika ingin mengaktifkan kepesertaannya.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Nasaruddin
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran.

BPJS Kesehatan membuka peluang bagi mereka yang menunggak untuk mendapatkan relaksasi pembayaran iuran.

Kepala bidang SDM umum dan komunikasi publik BPJS Cabang Pontianak, Dwi Restiyanti menjelaskan, kebijakan relaksasi iuran tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Relaksasi ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta dalam masa pandemi Covid-19.

Siapa saja yang bisa mendapatkan relaksasi atau keringanan pembayaran iuran?

Dwi Restiyanti mengatakan, semua peserta PBPU (mandiri) dan PPU BU (Badan Usaha) yang menunggak di atas 6 bulan bisa mendapatkan atau mengikuti program relaksasi tunggakan iuran tersebut.

Menurut Dwi, sebelumnya, peserta yang menunggak harus melunasi seluruh tunggakan jika ingin mengaktifkan kepesertaannya.

Dengan Program Relaksasi iuran ini, peserta cukup membayar tunggakan 6 bulan plus 1 bulan berjalan, kepesertaan dapat langsung aktif.

"Sisa tunggakan dapat dicicil hingga 31 Desember 2021," jelasnya.

BREAKING NEWS - Warga Gang Sawit Digemparkan Penemuan Mayat Seorang Pria Bersimbah Darah

Bagaimana cara mendapatkannya?

Dwi Restiyanti menjelaskan, ada beberapa syarat untuk mengikuti program relaksasi ini, berikut di antaranya:

1. Peserta PBPU dan PPU BU

2. Memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan

3. Melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan (Kantor Cabang Terdekat, Aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500400, Melalui Kader JKN)

4. Membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan (minimal 6 bulan + 1 bulan berjalan).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved