Ibu dan Putrinya Runtuh di Adegan 10-13! Suami Sadis di Kota Pontianak Terancam Pidana Seumur Hidup
Keduanya adalah korban pembunuhan oleh tersangka AL yang tak lain adalah suami baru Sumiati atau ayah tiri Geby.
Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus temuan mayat ibu dan putrinya dalam rumah, Rabu 23 September 2020 malam WIB, akhirnya terungkap.
Identitas kedua mayat tersebut diketahui bernama Sumiati (40) dan putrinya Geby (19).
Keduanya adalah korban pembunuhan oleh tersangka AL yang tak lain adalah suami baru Sumiati atau ayah tiri Geby.
Tersangka AL ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Kubu Raya ( KKR ), Kalimantan Barat ( Kalbar ), Jumat (2/10/2020) dini hari.
Saat hendak diamankan, AL berupaya melakukan bunuh diri dengan meminum racun rumput.
Namun upaya itu berhasil digagalkan polisi.
• Suami Habisi Anak dan Istri di Pontianak, Berawal dari Pertengkaran Hebat di Dalam Rumah
Kemudian pada Sabtu 3 Oktober 2020 polisi bergerak cepat dengan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara ( TKP ) Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalbar.
Pihak keluarga korban yang datang ke TKP pun berusaha menyerang tersangka.
Petugas kepolisian pun berusaha keras melindungi AL dari amukan keluarga korban yang penuh amarah.
Aparat kepolisian bersenjata lengkap dengan sigap mengamankan pihak keluarga yang mengamuk.
Pada rekonstruksi, adegan ke 10 dan 13 menjadi inti dari kasus ini.
Pada adegan 10, AL memukulkan besi ke bagian leher Sumiati hingga korban tersungkur.
Pada adegan 13, AL memukulkan besi yang sama ke rahan Geby. Sebelumnya Geby mencoba melakukan perlawanan.
Dua pukulan inilah yang diduga membuat ibu dan anak tersebut tak berdaya.
Pengakuan AL