Tegakkan Disiplin, Polsek Simpang Dua Polres Ketapang Laksanakan Penertiban Penggunaan Masker
Merupakan tindak lanjut perintah pimpinan Polri serta juga merupakan imbauan dari pemerintah dimana penggunaan masker merupakan tindakan pertama dalam
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kapolsek Simpang Dua IPDA Jumadi, SH bersama anggotanya melaksanakan penegakkan disiplin terkait protokol kesehatan melalui penggunaan masker kepada warga yang melintas di jalan raya.
Penegakkan disiplin dilakukan di Jalur Jalan Trans Kalimantan, Desa Gema Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, Kamis 1 Oktober 2020, pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Simpang Dua IPDA Jumadi, SH, saat dikonfirmasi tim humas Polres Ketapang via WA mengatakan bahwa pelaksanaan penertiban protokol kesehatan melalui penggunaan masker ini adalah merupakan tindak lanjut perintah dari pimpinan Polri terkait pendisiplinan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat.
“Merupakan tindak lanjut perintah pimpinan Polri serta juga merupakan imbauan dari pemerintah dimana penggunaan masker merupakan tindakan pertama dalam pencegahan penularan Covid-19, dan hal ini tidak hanya berlaku bagi warga masyarakat sipil saja,” katanya.
• Token Listrik Gratis PLN Oktober 2020 Login stimulus.pln.co.id atau WA 08122-123-123 Listrik Gratis
“Kami sebagai anggota Polri sudah menerapkan disiplin penggunaan masker dan apabila ada anggota saya tidak menerapkan disiplin penggunaan masker, maka akan dikenakan sanksi disiplin,” ujar Jumadi.
Dalam kegiatan penegakkan disiplin tersebut, sekitar 26 pengguna jalan yang didominasi pengguna kendaraan roda dua terjaring karena kedapatan tidak menggunakan masker.
Alhasil mereka yang tidak menggunakan masker mendapat imbauan, dan didata.
Kapolsek berharap masyarakat yang terjaring kegiatan penegakkan disiplin ini selanjutnya disiplin dalam menggunakan masker agar terjaga dari penyebaran pandemi Covid-19. (*)
• Token Listrik Gratis UMKM Oktober 2020 Klik stimulus.pln.co.id atau WA 08122-123-123 Listrik Gratis